"Kami minta klarifikasi atas data-data yang telah kami terima selama ini. Karenanya mohon dijelaskan secara benar," pinta Ketua Panja Tantowi Yahya dalam RDPU, Kamis (12/1).
RDPU kali ini menghadirkan sepuluh content provider. Mereka adalah Extend Media, Kreatif Bersama, Telkomsel, Era Cahaya, Next, XL Axiata, Lingua Asiatic, Infokom Elektrindo, Colibri Network, Cequal Indonesia. Selain itu, Panja kali ini juga menghadirkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Bareskrim Mabes Polri.
"Mereka ini lalai ada UU perlindungan konsumen, sehingga masyarakat menjadi korban," kata Enggartiasto dari FPG, anggota Komisi I.
Dia juga meminta Mabes Polri agar mengusut siapa saja yang melanggar UU di NKRI, baik itu content provider maupun operator telekomunikasi.
Ditambahkan Tantowi gerak cepat kepolisian yang akan menggelar perkara Mabes Polri dan Kejaksaan Jumat (13/1) besok, patut diapresiasi.
"Ini akan membuktikan kalau kecemasan masyarakat bila panja dan kepolisian masuk angin, tidak benar. Apalagi penyedotan pulsa ini bukan hanya menimpa orang kaya tapi juga orang miskin dengan pendapatan pas-pasan. Karenanya meski ada pendekatan dan lobi-lobi yang begitu dahsyat, panja pencurian pulsa ini tetap harus tuntas," tegasnya.
Max Sopacua dari FPD menyatakan setuju, masalah pencurian pulsa harus dituntaskan panja ini. Sebab masalah ini sudah diketahui masyarakat luas.
"Soal pencurian ini sudah jadi harapan masyarakat untuk penyelesaiannya," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Sita Dokumen Merpati
Redaktur : Tim Redaksi