TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur

Minggu, 29 September 2024 – 20:24 WIB
Acara 'Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Keluarga Besar Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid' yang berlangsung di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu (29/9). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan TAP MPR Nomor II/ MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sudah tidak berlaku lagi secara hukum.

Penegasan ini dikukuhkan dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019-2024 yang digelar pada Rabu (25/9).

BACA JUGA: Dewan Syura PKB: Pencabutan TAP MPR Memulihkan Nama Baik Gus Dur

Sebelumnya, pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR Nomor 082/FPKBMPR/09/2024, yang substansinya adalah mengusulkan pengkajian kembali pasal 1 TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Abdurrahman Wahid.

"Dengan tindakan administratif sebagai penegasan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dalam kerangka pemulihan nama baik Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid," kata Bamsoet dalam keterangan resminya, Minggu (29/9).

BACA JUGA: TAP MPR Soal Gus Dur Dicabut, Cak Imin Mengapresiasi Perjuangan Fraksi PKB

Pernyataan Bamsoet tersebut disampaikan dalam acara 'Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Keluarga Besar Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid' di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu (29/9).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad, Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi, Rocky Gerung, Franz Magnis Suseno, Jimly Asshiddiqie, serta Mohammad Mahfud MD.

BACA JUGA: Pilkada Jateng, Adik Gus Dur Ditunjuk jadi Ketua Tim Pemenangan Andika-Hendi

Sementara itu dari keluarga besar Gus Dur, hadir Shinta Nuriyah Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Zannuba Ariffah Chafsoh, Anita Hayatunnufus, serta Inayah Wulandari.

Bamsoet menjelaskan merujuk pada ketentuan pasal 6 TAP MPR Nomor I/MPR/2003, TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, karena bersifat einmalig (final), dicabut, dan telah selesai dilaksanakan.

"Dengan demikian, Pimpinan MPR melalui surat kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR menegaskan bahwa bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001, saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi. Dokumen tembusan surat juga diberikan kepada Keluarga besar mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden RI Joko Widodo serta kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum dan HAM," kata Bamsoet.

Bamsoet menyampaikan Indonesia memiliki tujuh presiden yang mendapatkan julukan berdasarkan pada pencapaian masing-masing. Presiden Soekarno dikenal sebagai Bapak Proklamator, Presiden Soeharto Bapak Pembangunan, Presiden Habibie Bapak Teknologi, Presiden Megawati Ibu Penegak Konstitusi, Presiden SBY Bapak Perdamaian, dan Presiden Jokowi Bapak Infrastruktu, dan Gus Dur Bapak Pluralisme.

Keberpihakan Gus Dur pada pluralisme tidak terlepas dari komitmen kuatnya untuk menegakkan supremasi demokrasi yang berbasis pada kemanusiaan dan keadilan sosial.

Bagi Gus Dur, memajukan demokrasi haruslah dalam satu tarikan nafas dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perjuangan untuk mewujudkan rasa keadilan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

"Begitu besar jasa-jasa Gus Dur dalam memperjuangkan nilai-nilai toleransi, demokrasi, dan keadilan sosial. Karena itu, rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Abdurrahman Wahid dipertimbangkan oleh pemerintah mendatang untuk mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan martabat kemanusiaan, jasa-jasa, dan pengabdiannya pada bangsa dan negara," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler