TAP MPRS Tentang Kekuasaan Soekarno Tak Perlu Dicabut

Senin, 12 November 2012 – 18:31 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Thohari menyatakan, gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno membawa konsekuensi pada pada Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. Menurut Hajriyanto, TAP MPRS itu tak berlaku lagi karena Soekarno dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional.

“Status TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tidak perlu dicabut, karena memang tidak berlaku. Itu sudah jelas sekali, sehingga MPR tak perlu membuat TAP MPR RI untuk mencabut TAP MPRS yang memang tak berlaku itu,” kata Hajrijanto di press room DPR, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (12/11).

Menurut politisi Golkar itu, Tap MPRS tersebut ditetapkan dengan TAP MPR Nomor 1/MPR/2003 tentang materi dan status hukum 139 ketetapan MPR/MPRS. Ke-139 Tap MPR/MPRS tersebut dikategorikan menjadi 6 kelompok.

Pertama, ada 8 TAP yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedua ada 3 TAP yang tetap berlaku sampai dengan ketentuan.

Ketiga ada 8 TAP yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004. Keempat ada 11 TAP yang tetap berlaku sampai terbentuknya UU. Kelima ada 5 Tap yang masih berlaku sampai ditetapkannya peraturan tata tertib MPR baru hasil Pemilu 2004. Keenam, ada 104 Tap yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

Menurutnya MPR, TAP MPRS Nomor XXXIII termasuk kategori ketiga dan tidak berlaku lagi, serta tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat final. “Itu telah dicabut atau telah selesai dilaksanakan. Tapi, kalau masih tetap terjadi kontroversi di tengah masyarakat, ya tidak masalah,” ujar Hajriyanto.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerkosaan TKI Bentuk Penghinaan Malaysia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler