Tapering Off Dimulai, BI Resmi Tingkatkan GWM Perbankan

Kamis, 03 Maret 2022 – 15:55 WIB
BI mulai tapering off dengan menaikkan GWM BUK dan BUS, serta Unit Usaha Syariah. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai menjalankan pengetatan kebijakan atau tapering off.

BI resmi menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Umum Kovensional (BUK) secara bertahap.

BACA JUGA: IMF Bicara soal Dampak Tapering The Fed Pada Indonesia, Tak Disangka

1. GWM dalam rupiah naik sebesar 1,5 persen untuk BUK mulai 1 Maret 2022

GWM BUK menjadi lima persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Dengan demikian, bank yang memenuhi kewajiban GWM akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar empat persen dari dana pihak ketiga (DPK).

BACA JUGA: Kekhawatiran soal Tapering The Fed Merebak, USD Sukses Menggocek Rupiah

BI telah menerbitkan perubahan keempat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, untuk mengatur penyesuaian tersebut.

Penyesuaian GWM dilakukan untuk menormalisasi kebijakan likuiditas dalam rangka menjaga stabilitas, sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.

BACA JUGA: Tapering The Fed Dimulai, Rupiah Oleng, Waspada!

2. GWM rupiah untuk BUK juga akan kembali dinaikkan pada 1 Juni 2022

GWM rupiah untuk BUK kembali akan dinaikkan sebesar satu persen menjadi enam persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata pada 1 Juni 2022.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar lima persen dari DPK.

3. Kemudian GWM rupiah untuk BUK pada 1 September 2022

GWM untuk BUK kembali dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata pada 1 September 2022.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5 persen dari DPK.

4. GWM untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berlaku pada 1 Maret 2022

GWM rupiah secara bertahap juga akan dilakukan untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebesar 0,5 persen mulai 1 Maret 2022, sehingga menjadi empat persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian ('athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian ('athaya) sebesar tiga persen dari DPK.

5. GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah naik lagi pada 1 Juni 2022

Mulai 1 Juni 2022, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 3,5 persen dari DPK.

6. GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah pada 1 September 2022

Lalu, pada 1 September 2022, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dinaikkan 0,5 persen menjadi lima persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (athaya) sebesar empat persen dari DPK.

Selain itu, tapering off BI juga dilakukan pada penyesuaian ketentuan pemberian insentif GWM untuk kebijakan makropudensial.

Sebelumnya, BI memberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian menjadi kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian dan/atau secara rata-rata.

Pengaturan mengenai insentif tersebut diatur dalam PBI tersendiri mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler