Target Kepemilikan Akta Kelahiran Baru Mencapai 75 Persen

Sabtu, 20 Mei 2017 – 21:49 WIB
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat cakupan kepemilikan akta kelahiran saat ini baru mencapai 75 persen dari total jumlah anak di Indonesia.

Menurut Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, capaian itu perlu digenjot hingga mencapai 85 persen secara nasional pada Desember mendatang.

BACA JUGA: Kemendagri Ancam Pemda Pengguna Data Kependudukan BPS

"Saya ingin menghitung flat saja, ini kan masih ada tujuh bulan lagi. Maka tiap bulan kenaikannya perlu mencapai dua persen, hingga dalam lima bulan bisa mencapai 85 persen," ujar Zudan melalui layanan pesan singkat, Sabtu (20/5).

Zudan pun mengharapkan daerah bisa bekerja lebih keras lagi agar target itu bisa tercapai. Menurutnya, Kemendagri akan turun jika daerah memang membutuhkan pendampingan.

BACA JUGA: Perekaman e-KTP Tinggal 2,48 Persen Lagi

Birokrat asal Yogyakarta itu menegaskan, pemda juga harus memperbaiki pelayanan kepada publik. Hal-hal kecil pun perlu diperhatikan demi perbaikan pelayanan.

“Kalau pemohon datang, kasih permen. Hal-hal kecil perlu diperhatikan. Kalau mau lihat setting tempat pelayanan dukcapil yang bagus itu seperti di Bandung, Jayapura dan Denpasar," ucapnya.

BACA JUGA: Soal APBD 2018, Djarot Tunggu Kemendagri

Zudan juga mengusulkan agar ‎akta kelahiran yang telah selesai diproses dikirim lewat pos ke alamat penerima. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu kembali lagi ke dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah hanya untuk mengambil akta kelahiran.

"‎Tidak harus sekarang, bisa dibuat regulasinya, tapi ini masyarakat kalau sudah datang mengurus, tidak perlu datang lagi, tinggal tunggu nanti dikirim. Beberapa daerah lewat APBD sudah pakai cara tersebut," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pascakasus HTI, Pemerintah Berpeluang Menerbitkan Perppu Ormas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler