Target KPK Tahan Anas Tahun Ini Meleset

Senin, 23 Desember 2013 – 07:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pergantian tahun tinggal dalam hitungan hari. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menunjukkan tanda-tanda akan menahan Anas Urbaningrum. Hingga saat ini tersangka dugaan penerima gratifikasi proyek Hambalang itu masih bisa menghirup udara bebas. Padahal, KPK pernah menargetkan semua tersangka kasus Hambalang ditahan tahun ini.

Kemungkinan "lolosnya" Anas dari penahanan di pengujung tahun ini terlihat dari belum adanya jadwal pemeriksaan untuk suami Athiyyah Laila itu. Setidaknya, hingga berita ini ditulis tadi malam (22/12), Jubir KPK Johan Budi S.P. mengaku belum ada informasi mengenai pemeriksaan terhadap Anas. "Belum ada jadwal hingga sekarang," ujar Johan.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Ingatkan Kemajuan Pembangunan di Bawah SBY

Dia juga belum bisa memastikan jadwal pe nahanan Anas yang ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari 2013. Seperti biasa, Johan menyebut bahwa penahanan seorang tersangka mengikuti alasan subjektif dan objektif para penyidik.

Salah satu unsur objektif adalah seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan kurungan lebih dari lima tahun bisa ditahan. Alasan subjektifnya, kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau memengaruhi saksi.

BACA JUGA: Tutup Tahun, Target 20 Juta Anggota

Kekhawatiran dari unsur subjektif penyidik itu lah yang dijadikan alasan KPK untuk menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Disinggung apakah itu berarti KPK tidak khawatir Anas melakukan hal yang ada pada unsur subjektif, Johan menjawab diplomatis. "Belum ditahan bisa saja karena unsur subjektivitas belum terpenuhi," katanya.

Meski demikian, dia tidak sepakat kalau kasus Hambalang dibandingkan dengan du gaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses penetapan Atut sebagai tersangka dan penahanannya merupakan efek operasi tangkap tangan yang terjadi beberapa bulan ini.

BACA JUGA: Lagi, Golkar Didesak Nonaktifkan Atut

Johan menyebut bahwa upaya penyelesaian kasus Hambalang terus dilakukan KPK. Itu dibuktikan dengan dilakukannya penahanan tersangka lain, seperti Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor.

"Jangan dibanding-bandingkan. Tidak bisa dikomparasi begitu saja, bergantung juga pada kompleksitas kasusnya," tegas Johan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat rapat dengan DPR pada pertengahan Desember, mengalu pesimistis kalau seluruh tersangka kasus Hambalang bisa ditahan tahun ini. Saat itu dia meminta agar KPK tidak ditekan-tekan. Kalau saatnya tepat, dia memastikan KPK akan menahan Anas. "Mungkin agak sedikit meleset. Baru tahun depan," jawab Zulkarnaen soal kepastian kapan Anas ditahan.

Secara terpisah, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, membenarkan bahwa masa depan kliennya di kasus Hambalang belum jelas. Hingga kini dia juga belum menerima kabar dari KPK soal pemeriksaan maupun penahanan. "Belum ada informasi," katanya. (dim/c2/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Besok Pengumuman Hasil Tes CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler