JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang tidak hanya akan berakhir di penetapan tersangka Anas Urbaningrum. Juru Bicara KPK Johan mengatakan pihaknya bakal mengembangkan pengusutan kasus itu.
"Pengembangan akan terus dilakukan tergantung dua alat bukti yang cukup. KPK tidak menargetkan orang per orang, tapi kita yakinkan kepada masyarakat kasus Hambalang ini belum berhenti pada penetapan tersangka AU," kata Johan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (25/2).
Meski demikian, Johan mengaku belum mengetahui siapa yang dibidik KPK dalam pengembangan kasus Anas. Lagi pula, kata Johan, materi penyidikan kasus tidak bisa disampaikan kepada publik.
Dalam kasus ini sejumlah nama memang pernah disebut dalam pernyataan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Sementara itu di KPK, sejumlah politikus juga pernah diperiksa di antaranya Mirwan Amir, anggota DPR RI Mahyuddin, serta Ketua Komisi Hukum DPR Gade Pasek hingga Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Mereka telah membantah keterlibatan masing-masing dalam sejumlah kesempatan. Johan sendiri enggan mengomentari keterlibatan para terperiksa tersebut. Ia kembali menegaskan KPK masih akan mengembangkan kasus tersebut.
"Yang jelas pengembangan kami lakukan. Memang membutuhkan waktu, apalagi kemampuan kita sangat terbatas. Kita baru akan melakukan untuk menambah SDM di KPK," ungkap dia.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Februari 2013. Anas kerap dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek Hambalang. (flo/jpnn)
"Pengembangan akan terus dilakukan tergantung dua alat bukti yang cukup. KPK tidak menargetkan orang per orang, tapi kita yakinkan kepada masyarakat kasus Hambalang ini belum berhenti pada penetapan tersangka AU," kata Johan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (25/2).
Meski demikian, Johan mengaku belum mengetahui siapa yang dibidik KPK dalam pengembangan kasus Anas. Lagi pula, kata Johan, materi penyidikan kasus tidak bisa disampaikan kepada publik.
Dalam kasus ini sejumlah nama memang pernah disebut dalam pernyataan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Sementara itu di KPK, sejumlah politikus juga pernah diperiksa di antaranya Mirwan Amir, anggota DPR RI Mahyuddin, serta Ketua Komisi Hukum DPR Gade Pasek hingga Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Mereka telah membantah keterlibatan masing-masing dalam sejumlah kesempatan. Johan sendiri enggan mengomentari keterlibatan para terperiksa tersebut. Ia kembali menegaskan KPK masih akan mengembangkan kasus tersebut.
"Yang jelas pengembangan kami lakukan. Memang membutuhkan waktu, apalagi kemampuan kita sangat terbatas. Kita baru akan melakukan untuk menambah SDM di KPK," ungkap dia.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Februari 2013. Anas kerap dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek Hambalang. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IDI Minta Premi BPJS Rp27 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi