Tarif Baru Berlaku, Jokowi Galakkan Razia

Jumat, 12 Juli 2013 – 16:14 WIB
JAKARTA - Hari ini tarif baru angkutan umum di Jakarta mulai diberlakukan. Untuk mengawasi penerapan tarif baru tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan razia rutin.

"Kalau ada yang melanggar, pasti akan kena razia Dishub," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/7).

Angkutan umum yang menaikan tarif di luar ketentuan akan diberi sanksi oleh Dishub. Bentuk sanksi mulai dari peringatan hingga hukuman tilang. Jika pelanggaran dilakukan berulang-ulang maka pencabutan izin trayek dapat dilakukan.

Jokowi berharap, kenaikan tarif diiringi dengan pemberian layanan yang maksimal kepada penumpang angkutan umum. Ia pun menegaskan bahwa peningkatan mutu layanan angkutan umum menjadi salah satu prioritas pemerintahannya.

"Enggak usah disuruh juga, setiap hari kita push (dorong) untuk perbaikan sistem pelayanannya," paparnya.

Untuk diketahui, mulai hari ini tarif untuk angkutan umum bus kecil (angkot), sedang, dan besar naik dari Rp 2000 menjadi Rp 3000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67/2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum yang disahkan kemarin. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan, Minimarket tak Jual Minuman Beralkohol

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler