Tarif Baru Diharapkan Pacu Operator Tingkatkan Pelayanan Penyeberangan

Kamis, 04 Mei 2017 – 21:07 WIB
Ilustrasi kapal. Foto: Jawa Pos/JPNN
jpnn.com - Tarif penyeberangan lintas Antar Provinsi bakal mengalami penyesuaian mulai 15 Mei 2017.
 
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan Dwi Budi Sutrisno mengatakan, penetapan tarif angkutan harus berorientasi kepada kemampuan maupun kemauan membayar masyarakat pengguna jasa.
 
"Tentunya dengan tidak mengesampingkan kepentingan operator angkutan penyeberangan untuk mendapatkan keuntungan dengan tingkat yang wajar," ujar Dwi dalam siaran persnya, Kamis (4/5).
 
Adapun nilai kenaikan besaran penyesuaian tarif terpadu secara nasional, untuk penumpang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43 persen dibandingkan tarif yang berlaku sekarang, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 11,53 persen.
 
Sementara pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 14,84 persen, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 10,45 persen. 
 
Pada lintas penyeberangan Tanjung Kelian-Tanjung Api-Api, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 8,40 persen, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 11,65 persen.
 
 
"Diharapkan dengan adanya tarif baru nanti, para operator terpacu untuk semakin meningkatkan pelayanan lebih baik lagi," harap Dwi.(chi/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... ASDP Bangun Kawasan Komersial di Labuan Bajo

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler