jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menaikan tarif cukai hasil tembakau tahun depan. Hal itu merujuk kepada Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2022, yang menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp203,92 triliun.
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), H. Sarmidi Husna menilai kenaikan cukai tiap tahun kerapkali menuai protes dari sejumlah kalangan, termasuk petani tembakau.
BACA JUGA: Yakin Bisa Jebloskan Rivalnya ke Penjara, Nikita Mirzani Bakal Bagikan Uang Rp1 Miliar
Pasalnya, kenaikan tarif cukai itu tidak hanya berdampak pada perusahaan industri hasil tembakau (IHT) nasional saja, tetapi juga berdampak pada petani tembakau karena serapan tembakau menjadi berkurang.
"Kenaikan tarif cukai pada kurun waktu tahun 2015-2020 terjadi penurunan produksi rokok dari Rp348,1 miliar batang menjadi Rp322 miliar batang atau turun 7,47%. Akibat penurunan produksi rokok, keterserapan tembakau petani menjadi terpengaruh," kata Sarmidi Husna, Senin (16/8).
BACA JUGA: Semarakkan HUT Ke-76 RI, SiCepat Salurkan 500 Paket Sembako Untuk Legiun Veteran
Selain itu, kebijakan kenaikan tarif cukai bukan hanya tidak berpihak bagi petani tembakau, nasib petani tembakau selama 10 tahun terakhir kurang diperhatikan oleh pemerintah malah terkena dampak kenaikan tarif cukai.
"Banyak tenaga kerja yang terlibat dalam IHT mulai dari hulu ke hilir sekitar 6,2 juta mayoritas Nahdliyin (warga NU)," tegasnya.
BACA JUGA: Gandeng BRI, Merraland Hadirkan Layanan KPR untuk Pembelian Rumah di Permata Hijau Mansion
Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung berdampak pada seluruh sektor perekonomian dalam negeri, karena produktivitas dan penyerapan tembakau menurun.
"Di tengah kondisi pandemi dan rencana cukai naik, pemerintah seharusnya bisa bersimpati kepada petani tembakau dengan membuat kebijakan yang melindungi mereka," ujarnya.
Sebagai jalan tengah, LBM PBNU mengingatkan agar pemerintah berkomitmen membuat Roadmap IHT bagi kesejahteraan dan kepastian hidup petani tembakau.
Menurut Sarmidi, saat ini masing-masing Kementerian/Lembaga memiliki roadmap sendiri dengan tujuan yang belum selaras.
Sebagai contoh Kementerian Keuangan ingin menaikkan penerimaan, Kementerian Kesehatan ingin menurunkan prevalensi.
Kemudian Kementerian Pertanian dengan kebijakan ekspor-impornya, Kementerian Ketenagakerjaan dengan penyerapan tenaga kerjanya, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dengan tugasnya masing-masing dalam melindungi keberlanjutan IHT.
"Ke depannya perlu perumusan sebuah roadmap dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait dengan mempertimbangkan 4 hal tersebut yang meliputi penerimaan, pengendalian konsumsi, tenaga kerja, dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional," pinta Sarmidi.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy