Tarif Dokter Sama untuk Semua Kelas

Rabu, 30 Mei 2012 – 23:17 WIB

JAKARTA--Tarif dokter akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.  Dalam aturan itu nantinya jasa dokternya akan diberlakukan sama mulai kelas III sampai I.

"RPP tentang BPJS masih digodok di Kementerian Kesehatan. Tapi kita upayakan dalam pemberlakuan BPJS, seluruh dokter akan mendapatkan tarif yang sama. Jadi tidak ada perbedaan dokter kelas III, II atau kelas I," ungkap Dirut PT Askes I Gede Subawa dalam rapat dengar pendapat yang dihelat Komisi IX DPR RI, Rabu (30/5).

Ditambahkannya, tidak adanya perbedaan tarif jasa dokter ini sebagai upaya memenuhi rasa keadilan bagi seluruh peserta BPJS, yakni rakyat Indonesia termasuk warga negara asing yang sudah tinggal enam bulan.

"Fasilitas (kamar) boleh beda, tapi layanan dasar kesehatan kita upayakan sama. Dokter juga sama tarifnya. Apalagi saya dengar katanya tarif dokter berbeda-beda tergantung kelas," ujarnya.

Langkah ini mendapat dukungan dari anggota Komisi IX. Pasalnya, menurut Zubair, di rumah sakit ada perlakuan beda antara pelayanan pasien kelas III, II, dan I.

"Karena dokter kelas I tarifnya lebih banyak, dia yang lebih senang berkunjung ke pasien kelas I. Sedangkan pasien kelas II atau III datangnya sesekali saja. Kalau tarif jasanya disamaratakan, tidak ada alasan lagi bagi dokter untuk pilih-pilih pasien," terangnya. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Masih Butuh 60 Ribu Dokter Umum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler