jpnn.com - SURABAYA - Konsumen pengguna transportasi kereta ekonomi (KA) jarak jauh (antarkota antarprovinsi) bakal merogoh kantong lebih dalam. Mulai 1 Januari 2015, PT KAI mencabut subsidi pemerintah atau public service obligation (PSO). Tarif KA diperkirakan naik 20-300 persen.
Kenaikan tarif tersebut berlaku sesuai dengan jarak parsial. PSO kereta jarak jauh dicabut untuk dialihkan ke KA lokal (antarkota dalam provinsi) dan komuter. Rencana itu sudah disetujui pemerintah agar subsidi tepat sasaran.
''Tarif KA non-PSO mulai berlaku pada pemesanan tiket KA mulai 2 Oktober 2014 untuk keberangkatan 1 Januari 2015,'' kata Manajer Humas PT KAI Daops 8 Sumarsono kemarin (4/10).
PT KAI, lanjut dia, mulai melakukan sosialisasi jauh-jauh bulan sebelum kenaikan tarif diberlakukan. Dengan begitu, masyarakat segera mengetahuinya. Selama ini PSO dari pemerintah dinilai kurang tepat karena menyubsidi pengguna jasa kereta api kalangan konsumtif. Pemberlakuan tarif baru nantinya menyesuaikan jarak tempuh tujuan penumpang berdasar kilometer.
Sumarsono menjelaskan, kebijakan itu berdasar hasil evaluasi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan pernah menyatakan, pemberian PSO lebih efektif jika disalurkan kepada pengguna KA lokal dan komuter. ''Umumnya, pengguna komuter dan kereta lokal merupakan pekerja dan pelaju dengan jumlah frekuensi yang masif,'' tuturnya.
Berdasar hitungan pemasaran, frekuensi masyarakat pengguna KA ekonomi jarak jauh selama ini lebih sedikit daripada pengguna KA lokal/komuter yang beraktivitas sehari-hari. ''Pencabutan subsidi kereta jarak jauh dan penyubsidian kereta lokal dan komuter tidak akan mengurangi kualitas pelayanan KA kelas ekonomi,'' tegasnya. (sep/mas/roz)
BACA JUGA: Blue Bird IPO, Incar Dana Segar Rp 4,9 T
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo III Raup Global Bond 500 Juta Dollar AS
Redaktur : Tim Redaksi