Tarif Kereta Bisnis-Eksekutif Naik 10 Persen

Kamis, 10 Maret 2011 – 03:33 WIB

JAKARTA - PT Kereta Api (KA) berencana menaikkan tarif tiket untuk kelas eksekutif dan bisnis sebesar 5-10 persen mulai April 2011Kenaikan tarif itu digunakan untuk menutupi meningkatnya biaya operasional yang rata-rata setiap tahun mencapai Rp 6 triliun.

"Untuk kereta api bisnis dan eksekutif akan naik bulan depan

BACA JUGA: Garuda Gandeng Pos Indonesia

Rata-rata sebesar 5-10 persen untuk semua rute
Ini wajar saja karena kereta bisnis dan eksekutif dalam dua tahun terakhir memang belum pernah naik tarifnya

BACA JUGA: Salurkan KPR Rp 5,5 Triliun

Jadi sekarang kita sesuaikan," ujar Direktur Utama KAI, Ignatius Jonan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemarin (9/3).

Jonan mengungkapkan, kenaikan tarif kereta kelas bisnis dan eksekutif perlu dilakukan karena biaya operasional yang terus meningkat
Hampir semua jenis suku cadang kereta api harganya sudah berlipat-lipat dibandingkan dua tahun lalu

BACA JUGA: Jadikan Jumat Hari Sepatu Lokal

"Terutama memang suku cadang yang harganya naikGaji pegawai pun naikJadi mau tidak mau tarif bakal dinaikkan," tukasnya.

Dia mengaku, selama ini kontribusi penjualan tiket penumpang ke pendapatan KAI hanya mencapai 40 persen, lalu 10 persennya disumbang propertiSumbangan terbesar sekitar 50 persen didapatkan dari angkutan barang"Target kita di 2011 atau empat tahun kedepan, pendapatan bakal naik 60 persen, untuk angkutan barang naik 5-10 persen," tegasnya.

Menurut dia, setiap tahun biaya yang dikeluarkan PT Kereta Api sangatlah besar untuk merawat gerbong dan lokomotifOperasional yang harus dirogoh PT KA rata-rata mencapai Rp 6 triliunOleh karena itu, wajar jika tarif kereta kelas bisnis dan eksekutif disesuaikanSementara untuk tarif tiket kelas ekonomi, Jonan tidak mau berkomentar"Untuk tiket ekonomi itu domainnya Kementerian Perhubungan," pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, Dirjen Perkeretapian Tundjung Inderawan mengatakan tarif kereta api kelas ekonomi direncanakan naik pada April nanti, jika Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan soal Standar Pelayanan Mininum (SPM) Kereta Api sudah turun"Setelah ada SPM, tidak ada alasan tarif angkutan kereta api (kelas ekonomi) tidak naik," kata Tundjung.

Pada Januari lalu, kenaikan tarif angkutan kereta api sempat dibatalkan dengan alasan menunggu keputusan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan MininumPada pertemuan dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Januari lalu, Kementerian Perhubungan juga menyatakan tarif akan dinaikkan setelah SPM ditetapkan"SPM sudah diteken Menteri," tegasnya.

Tundjung menyebutkan isi surat keputusan yang diteken Menteri tersebut tidak jauh berbeda dengan masukan berbagai pihak saat pertemuan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada pertengahan Januari laluSayang Tunjung mengaku tidak mengingat poin-poinnya"Masukan semua pihak diakomodir, dituangkan dalam peraturan menteri itu," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Masih Malas Urus Kartu AkSes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler