Tarif Layanan Publik Bakal Diseragamkan

Selasa, 22 Desember 2009 – 19:43 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan membuat standardisasi tarif bagi pelayanan publikSebab, di setiap daerah menerapkan tarif dan kualitas pelayanannya yang berbeda-beda.

"Sejalan dengan reformasi birokrasi, pemerintah pusat akan membuat sistem regulasi nasional yang nantinya menjadi standar pelaksanaan publik di daerah-daerah," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) EE Mangindaan di Jakarta, Selasa (22/12).

Dengan adanya sistem regulasi nasional, diharapkan penetapan tarif maupun pelayanannya bisa seragam

BACA JUGA: Survey KPK, Pelayanan Terburuk di 5 Provinsi

Beberapa tarif yang akan distrandarisasikan seperti pengurusan KTP ataupun pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan


"Kalau sudah ada standar kan, daerah tidak bisa main patok harga dan dibuat lama

BACA JUGA: Demonstran Minta SBY, Boediono, Ani Diadili

Untuk itu aparaturnya harus disiapkan," ucap mantan Gubernur Sulawesi Utara itu.

Lebih lanjut dikatakannya, selama Indonesia merdeka memang baru tahun ini memiliki undang-undang pelayanan publik, yakni UU Nomor 25 Tahun 2009
Itu sebabnya, kta Mangindaan, mendidik aparatur negara agar paham tentang layanan publik tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Dari evaluasi, layanan publik di pusat berjalan lebih cepat dibanding daerah

BACA JUGA: 79 Ribu Polisi Amankan Natal-Tahun Baru

Sistem layanan publik di daerah sangat jelek, karena harus dirombak totalDi satu sisi, pemerintah pusat tidak bisa masuk terlalu jauh karena adanya otda," tandasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Menangis di Depan Pansus


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler