"Sejalan dengan reformasi birokrasi, pemerintah pusat akan membuat sistem regulasi nasional yang nantinya menjadi standar pelaksanaan publik di daerah-daerah," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) EE Mangindaan di Jakarta, Selasa (22/12).
Dengan adanya sistem regulasi nasional, diharapkan penetapan tarif maupun pelayanannya bisa seragam
BACA JUGA: Survey KPK, Pelayanan Terburuk di 5 Provinsi
Beberapa tarif yang akan distrandarisasikan seperti pengurusan KTP ataupun pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan"Kalau sudah ada standar kan, daerah tidak bisa main patok harga dan dibuat lama
BACA JUGA: Demonstran Minta SBY, Boediono, Ani Diadili
Untuk itu aparaturnya harus disiapkan," ucap mantan Gubernur Sulawesi Utara itu.Lebih lanjut dikatakannya, selama Indonesia merdeka memang baru tahun ini memiliki undang-undang pelayanan publik, yakni UU Nomor 25 Tahun 2009
"Dari evaluasi, layanan publik di pusat berjalan lebih cepat dibanding daerah
BACA JUGA: 79 Ribu Polisi Amankan Natal-Tahun Baru
Sistem layanan publik di daerah sangat jelek, karena harus dirombak totalDi satu sisi, pemerintah pusat tidak bisa masuk terlalu jauh karena adanya otda," tandasnya(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Menangis di Depan Pansus
Redaktur : Antoni