"Sudah ditandatangani (Peraturan Menteri soal tarif listrik naik 15 persen) oleh Menteri ESDM pada 21 Desember kemarin. Mekanisme kenaikannya per tiga bulan, (tahap pertama) 4,3 persen, selanjutnya menyesuaikan. Pokoknya rata-rata 15 persen," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman di kantornya, Rabu (26/12).
Meski begitu, pihaknya ingin kenaikan TDL itu tidak membebani rakyat kecil. Karenanya, keputusan itu hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya diatas 1.300 watt (volt ampere/VA), sementara pelanggan daya 450 watt dan 900 watt dibebaskan dari kenaikan ini. "Yang 450 watt dan 900 watt itu tidak termasuk karena mereka belum mampu," tukasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku sudah menandatangani Permen kenaikan tarif listrik 15 persen itu. Keputusan itu dilakukan setelah mendapat lampu hijau dari DPR. Dia mengaku, ada beberapa opsi yang mengemuka. "Seperti naik sekaligus 15 persen per Januari, atau naik per bulan sampai terakumulasi 15 persen," terangnya.
Opsi pertama, menurut Jero, dinilai terlalu memberatkan masyarakat. Sedangkan opsi kedua dianggap terlalu merepotkan karena setiap bulan harus menghitung rata-rata kenaikan tariff listrik.
Akhirnya pilihan terbaik yang diambil adalah kenaikan per tiga bulan sekali dengan akumulasi tetap 15 persen. "Tahun depan disepakati"kenaikan tarif listrik per tiga bulan," lanjutnya.
Namun dia menegaskan, kenaikan 15 persen itu adalah rata-rata, artinya ada beberapa golongan yang naik lebih 15 persen dan ada yang kurang dari 15 persen. Mekanisme seperti itu terutama diterapkan untuk golongan pelanggan bisnis dan industri. "Industri yang dianggap lemah seperti garmen naikknya di bawah 15 persen. Tapi kalau seperti spa, tentu tidak dibawah," ketusnya.
Seperti diketahui, DPR sebelumnya telah menyetujui usulan pemerintah untuk mengalokasikan subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp 78,63 triliun. Hitungan ini diperoleh dengan asumsi tahun depan ada kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen. Soal mekanisme kenaikan tarif listrik itu, DPR menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah, apakah naik bertahap atau sekaligus.(wir)
Penjualan Listrik PLN Sektor Giga Watt Persentase Rumah Tangga 40.905 41% Komersial 17.659 18% Industri 34.763 35% Penerangan 1.820 2% Sosial 2.560 3% Pemerintah 1.779 2%
Sumber : Kementerian ESDM
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, TDL Naik Empat Kali
Redaktur : Tim Redaksi