jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang batas maksimal tarif tes PCR COVID-19 secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900 ribu.
Hal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Fasilitas Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers secara daring di Jakarta Jumat (2/10).
BACA JUGA: Presiden Donald Trump dan Istri Positif Covid-19
Dia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap praktik penetapan tarif maksimal tes PCR ini di semua fasilitas kesehatan (Faskes) akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Kadir, kesadaran dari setiap faskes untuk tidak memberlakukan tarif di atas batas maksimal sangat dibutuhkan. Karena itu akan ada pembinaan dari dinas-dinas kesehatan di daerah.
BACA JUGA: Reaksi FPI Saat Amien Rais Putuskan Bentuk Partai Politik Baru
"Dengan kesadaran sendiri, masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan memiliki sense of crisis. Oleh karena itu ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan biaya ini," ucap Kadir.
Dia menegaskan begitu surat edaran sudah diteken oleh Menkes Terawan dan berlaku, semua semua faskes harus patuh. Bagi yang memberlakukan harga tes PCR Covid-19 melebihi Rp 900 ribu akan diberikan sanksi.
BACA JUGA: Donald Trump Positif Kena COVID-19, Inikah Cewek yang Menularkannya?
"Tapi jika ada edaran tidak patuh, dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti dalam bentuk teguran," tegasnya.
Dia mengatakan SE soal tarif tes PCR itu baru akan diteken dan diterbitkan oleh Menkes Terawan. Sehingga, harga batas atas tes PCR Rp 900 untuk masyarakat efektif berlaku setelah SE itu terbit.
Jelaskan Kadir, laboratorium di daerah diawasi oleh Dinas Kesehatan mengingat izin operasional dan berbagai kewenangannya berada di daerah.
Karena itu pihaknya meminta agar para kepala dinas bisa mengawasi implementasi harga batas atas tes PCR dijalankan oleh fasilitas kesehatan di wilayah masing-masing.
Pengaturan harga batas atas itu sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah melalui berbagai kajian dan survei langsung ke lapangan.
Karena itu faskes diminta menerapkan harga batas atas itu tanpa membeda-bedakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Termasuk waktu yang diperlukan untuk hasil tes harus seragam.
Nantinya pengaturan ini akan dievaluasi seiring waktu berjalan untuk menyesuaikan harga maksimal tes PCR Covid-19 mandiri bagi masyarakat. Evaluasi memperhitungkan perubahan harga komponennya.
"Untuk itu kami meminta semua Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten-kota dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi RT-PCR," pungkas Kadir.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam