jpnn.com, JAKARTA - Penyesuaian tarif penyeberangan Antar Provinsi mulai diberlakukan di 20 lintasan penyeberangan pada Jumat (1/5) pukul 00.00 WIB.
Penerapan ini menyusul telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
BACA JUGA: ASDP Hentikan Penjualan Tiket Online Penumpang & Kendaraan Golongan I - VI
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai stakeholder terkait.
Penyesuaian tarif ini diawali oleh tingginya permintaan pemakai jasa dan stakeholder terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan dan penyeberangan ASDP.
BACA JUGA: Pemerintah Menaikkan Tarif Angkutan Penyeberangan 11 Persen
"Dalam dua tahun belakangan ini, kami terus melakukan peningkatan kapasitas dan modernisasi, baik di kapal maupun pelabuhan, mulai dari dermaga, perluasan areal parkir, serta peningkatan fasilitas penjualan tiket dan akomodasi penumpang lainnya demi terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa," tutur Ira.
Ira mengatakan, penerapan tarif baru ini dilakukan karena sudah tiga tahun terakhir ini tidak dilakukan penyesuaian tarif.
BACA JUGA: Selamat Hari Buruh Wahai Para Makhluk yang Diurus Suaranya Saat Dibutuhkan
Karenanya, dengan berlakunya tarif baru, ASDP juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa serta memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Diketahui, besaran penyesuaian tarif pada 20 lintasan telah melalui pembahasan yang juga melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait serta dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Dalam KM 92/2020 ini juga memuat pemberlakuan online ticketing, di mana pembelian tiket dapat diperoleh secara elektronik.
Adapun tarif yang mengalami perubahan adalah tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.
Rata-rata kenaikan tarif di 20 lintasan penyeberangan antarprovinsi sebesar 10 persen dimana terdapat variasi untuk penumpang dan barang, di antaranya Merak - Bakauheni, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp15 ribu naik 9,11 persen menjadi Rp19.500, untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 374 ribu menjadi Rp 419 ribu.
Lalu lintasan Ketapang - Gilimanuk, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 6.500 naik 12,72 persen menjadi Rp 8.500, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp159 ribu menjadi Rp182.500.
Selanjutnya, lintasan Padangbai-Lembar, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp46 ribu naik 12,59 persen menjadi Rp57 ribu dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp917 ribu menjadi Rp 1.023.000.
"Dan untuk lintasan Sape-Labuan Bajo di NTT, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 60.000 naik 13,49 persen menjadi Rp 83.000, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.536.000. Karena sesuai arahan Kemenko Maritim dan Investasi bahwa kenaikan tidak melebihi 15 persen," tandas Ira.
Berikut Daftar 20 Lintasan yang mengalami Penyesuaian Tarif:
Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Lembar - Padangbai, Bajoe - Kolaka, Tanjung Kelian - Tanjung Api-api, Balikpapan - Taipa, Balikpapan - Mamuju, Bitung - Ternate, Bira - Sikeli, Sape - Waikelo.
Kemudian Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Siwa - Lasusua, Bitung - Tobelo, Surabaya - Lembar, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Mengkapan, Karimun - Mengkapan, Sape - Waingapu, Mengkapan - Tanjung Pinang.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy