Tarif Penyeberangan Hanya Naik 5%, Gapasdap Bakal Lakukan Ini

Rabu, 16 Agustus 2023 – 03:12 WIB
Kapal motor penyeberangan. ILUSTRASI. Foto: Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku usaha angkutan penyeberangan mengapresiasi keputusan Pemerintah yang merealisasikan usulan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi sebesar 5 persen, terhitung sejak 3 Agustus 2023.

Meski kenaikan tersebut masih jauh dari harapan, tetapi kenaikan tersebut akan menambah kemampuan industri penyeberangan untuk mempertahankan operasionalnya dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standart yang ditetapkan.

BACA JUGA: Kebut Perluasan Digitalisasi, ASDP Terapkan Layanan e-Ticketing di Labuan Bajo dan Sape

Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Rakhmatika Ardianto mengatakan kenaikan tarif tersebut juga akan memberikan dampak positif bagi operator kapal penyeberangan dalam mempertahankan standar kenyamanan  dan keselamatan.

"Terima kasih kepada Pemerintah yang sudah merealisasikan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi pada 3 Agustus 2023 sebesar rata-rata 5 persen," kata Rakhmatika  yang juga salah satu pengurus bidang Angkutan Roro dan Penumpang DPP INSA.

BACA JUGA: Mizzu X Sasa Berkolaborasi Hadirkan 2 Line Produk Makeup

Alumni ITS Perkapalan Surabata itu menjelaskan untuk layanan kenyamanan, keunggulan operator kapal penyeberangan Indonesia antara lain mampu beroperasi selama 24 jam dan tepat waktu, baik ada atau tidak ada penumpang, padahal tidak ada di seluruh dunia kapal feri yang beroperasi 24 jam.

Keunggulan lainnya adalah adanya layanan ekonomi yang mengharuskan dilengkapi dengan ruang medis, musholla, ruang ibu menyusui hingga diffabel.

BACA JUGA: Mulai Agustus ASDP Bakal Terapkan Tarif Penyeberangan Baru, Pengamat MTI Bilang Begini

"Semua layanan ini tidak ada dalam standarisasi angkutan penyeberangan ekonomi di seluruh dunia, tapi diadakan di Indonesia," ucapnya.

Sedangkan standarisasi keselamatan mengacu kepada aturan full SOLAS, padahal di negara lainnya belum tentu menggunakan aturan SOLAS, tetapi menggunakan aturan non-SOLAS yang jauh dibawah standarisasi aturan SOLAS.

Direktur Operasi dan Usaha PT. Dharma Lautan Utama itu mengatakan kenaikan tarif sebesar 5 persen belum sesuai dengan besaran tarif yang dihitung oleh pemerintah bersama stakeholders angkutan penyeberangan maupun PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola pelabuhan.

Rakhmatika menjelaskan tarif sebenarnya angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi masih kurang sebesar 34,4 persen yang seharusnya dapat dipenuhi pemerintah.

Perhitungan kekurangan tersebut adalah sebesar Rp1.300 permil, meskipun perhitungan ini sebenarnya masih jauh jika dibandingkan dengan tarif yang ada di negara lain.

Alumni ITS Perkapalan Surabaya dan Master Manajemen Transportasi itu menjelaskan jika kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi sebesar 5 persen memiliki dampak yang sangat kecil terhadap beban masyarakat.

"Kami akan mengajukan kembali usulan kenaikan tarif di akhir September sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya untuk bisa memberikan pelayanan dan keselamatan sesuai standarisasi yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Dia berharap pemerintah segera merealisasikan usulan kenaikan tarif yang sebenarnya agar pengusaha pelayaran angkutan penyeberangan bisa menjamin terpenuhinya standarisasi keselamatan dan standarisasi kenyamanan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler