jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025, hari ini Senin (16/12).
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa tarif PPN yang saat ini sebesar 11 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
BACA JUGA: Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
“PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region, mau pun dalam G20,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menjelaskan beberapa negara dengan ekonomi serupa memiliki tarif PPN dan rasio pajak (tax ratio) yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
BACA JUGA: Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!
Dia mencontohkan Brasil menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen.
Afrika Selatan memberlakukan tarif PPN sebesar 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India memiliki tarif PPN 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen.
“Kemudian, Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen. (PPN) 12 persen itu ada Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6 persen. Meksiko PPN-nya 16 persen, tax ratio mereka di 14,46 persen,” papar Menkeu.
Namun, Sri Mulyani tak menampik bahwa tarif PPN Indonesia masih relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN.
Malaysia tercatat memiliki tarif PPN 10 persen, sementara Vietnam yang sebelumnya menerapkan PPN 10 persen telah memperpanjang insentif PPN menjadi delapan persen.
Kemudian, Singapura menetapkan tarif PPN sembilan persen dan Thailand tujuh persen.
Namun, kenaikan tarif PPN Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Sri Mulyani mengakui bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani konsumsi masyarakat secara berlebihan.
"Kami memahami pandangan berbagai pihak. Kami juga melihat data konsumsi rumah tetangga yang tetap terjaga stabil. Kemudian inflasi yang mengalami penurunan bahkan relatif rendah di 1,5 (persen),” jelasnya.
Bendahara Negara itu juga memastikan bahwa nantinya kebijakan PPN 12 persen ini bakal dijalankan secara hati-hati, dengan tetap memperhatikan konsumsi rumah tangga yang stabil, inflasi yang menurun, serta daya beli masyarakat.
Adapun meningkatkan tax ratio menjadi salah satu fokus pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara.
Sri Mulyani menilai, tarif PPN 12 persen yang akan diterapkan tahun depan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kontribusi pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul