Tarif PSC Bandara Kualanamu Tetap Rp 35 Ribu

Senin, 22 Juli 2013 – 22:48 WIB
JAKARTA -- Usulan Passenger Service Charge (PSC) atau boarding pass Bandar Udara (Bandara) Internasional Kualanamu (KNO) mencapai angka Rp 100 ribu. Menurut Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay, tarif PSC ini merupakan usulan dari PT Angkasa Pura II.

"Kita belum putuskan besaran PSC Bandara Kualanamu sesuai dengan usulan dari Angkasa Pura (sebesar Rp 100 ribu). Karena saat ini masih dalam pembicaraan tim," katanya di Jakarta, Senin (22/7).

Menurutnya, tarif tersebut didasarkan pada besarnya fasilitas yang diberikan Bandara yang akan resmi beroperasi pada 25 Juli mendatang itu. "Tarifnya bisa Rp 60 ribu atau Rp 75 ribu. Dan dalam penentuan tarif PSC, kita juga mengundang YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) serta semua stakeholder," tutur Herry.

Ia mengatakan, untuk saat ini, karena belum ada keputusan tarif PSC, masyarakat tetap membayar tarif sesuai dengan kebijakan yang diterapkan di Bandara sebelumnya, yakni Bandara Internasional Polonia Medan.

"Selama belum diputuskan, masih berlaku (tarif) yang lama sama seperti (Bandara) Polonia. Tetap Rp 35 ribu," tutup Herry. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Minta SPBU Pasang CCTV

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler