Tarif Tiket KA Bakal Disesuaikan Harga BBM

Jumat, 27 Februari 2015 – 15:56 WIB
Penumpang kereta api di stasiun. Foto: dok.Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tarif tiket Kereta Api (KA) akan terus disesuaikan dengan pergerakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 17 tahun 2015, sebagai perubahan PM Perhubungan Nomor 5 tahun 2014.

Di mana salah satu faktor perubahan‎ diakibatkan naiknya harga BBM yang dilakukan pemerintah pada bulan November 2014 lalu.

BACA JUGA: Siap-siap Tiket KA Ekonomi Jarak Jauh Naik

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan perubahan harga BBM mengikuti harga minyak dunia cukup menyulitkan bagi pihaknya.

‎"Kenaikan atau penunurunan harga BBM ini membuat kita agak sulit dalam mensosialisasi mengenai akomodasi akibat dampak flutuasi itu," ujar Hanggoro di kantornya, Jakarta, Jumat (27/2).

BACA JUGA: Duduki Peringkat Kelima OTP, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Untuk itu, Kemenhub telah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) untuk meyepakati penghitungan tarif terkait harga BBM pada‎ akhir kontrak Public Service Obligation (PSO).

Dijelaskan Hanggoro, meski harga BBM saat ini mengalami penurunan, namun kenaikan harga tiket KA sesuai PM 17 Tahun 2015 tersebut, lebih untuk menyesuaikan biaya operasional PT KAI, yang membengkak sejak kenaikan harga BBM pada November 2014.

BACA JUGA: Muncul Pembelaan, Akun Twitter Lion Air Ternyata Palsu

"Belakangan harga minyak dunia kan naik lagi, nanti dalam waktu satu dan dua bulan lagi belum tahu kan? Kita sudah koordinasi dengan BPK untuk penghitungan di akhir kontrak nanti," tandasnya. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri ESDM Pastikan Harga Elpiji 3 Kilogram Tetap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler