jpnn.com, JAKARTA - Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) akan terintegrasi dengan Tol Layang Japek II.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam tahap sosialisasi dan akan segera menginformasikam jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi tersebut.
BACA JUGA: Lalu Lintas Tol Japek Padat, Polisi Terapkan Contraflow
"Akan segera kami informasikan lebih lanjut kepada para stakeholder mengenai jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi ini," kata Heru dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/11).
Dengan kebijakan tersebut, tarif Tol Japek untuk kendaraan golongan I akan naik sebesar Rp 5.000 atau menjadi Rp 20.000.
BACA JUGA: Gegara Nyanyi Sambut Habib Rizieq, Begini Nasib Oknum Prajurit TNI AU
Adapun sistem pentarifan Tol Japek I yang terintegrasi dengam Tol Layang Japek II itu terbagi dalam empat wilayah.
Wilayah I, Jakarta IC-Pondok Gede Baray/Pondok Gede Timur. Wilayah II, Jakarta IC-Cikarang Barat. Wilayah III, Jakarta IC-Karawang Barat. Wilayah IV, Jakarta IC-Cikampek.
BACA JUGA: Masa Sulit Cak Sodiq, Istri 14 Tahun Sakit, Punya Banyak Utang
Berikut daftar tarif Tol Japek setelah terintegrasi dengan Tol Layang Japek II:
- Wilayah I, Golongan I Rp 4.000, Golongan II Rp 6.000, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 8.000, dan Golongan V Rp 8.000.
- Wilayah II, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000, dan Golongan V Rp 14.000.
- Wilayah III, Golongan I Rp 12.000, Golongan II Rp 18.000, Golongan III Rp 18.000, Golongan IV Rp 24.000, dan Golongan V Rp 24.000.
- Wilayah IV, Golongan I Rp 20.000, Golongan II Rp 30.000, Golongan III Rp 30.000, Golongan IV Rp 40.000, dan Golongan V Rp 40.000. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi