Tarik Diri dari Proses Pilpres, Prabowo Dinilai Perberat Tugas Polri

Rabu, 23 Juli 2014 – 01:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan tugas Polri akan makin berat, setelah capres Prabowo menolak pelaksanaan dan menarik diri dari proses Pilpres 2014.

Menurut IPW, setidaknya ada dua tugas berat Polri. "Pertama, mengantisipasi gejolak sosial politik di masyarakat pasca penolakan Prabowo. Kedua, Polri harus memproses Prabowo secara pidana. Sebab menurut ayat 1 Pasal 245 UU Pilpres, menarik diri atau mundur dari proses pilpres adalah kejahatan demokrasi. Prabowo akan terancam pidana penjara dan denda," kata Neta S Pane, Selasa (22/7).

BACA JUGA: MenPAN-RB: Kualitas Layanan Publik Indonesia Tidak Semua Buruk

Dijelaskannya, dalam ayat 2 Pasal 245 UU Pilpres disebutkan, pimpinan partai Politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

"IPW menyayangkan sikap Prabowo yang tidak kesatria dan tidak menggambarkan sikap kenegarawanan itu. Sebab, sikap tersebut bisa memprovokasi dan menjadi ancaman bagi situasi kamtibmas di seluruh Indonesia, yang sepanjang proses Pemilu dan Pilpres 2014 sudah berjalan sangat kondusif," ujar Neta.

BACA JUGA: Pengamat Intelijen: Asing Berkepentingan Dengan Pemilu

Dalam pidatonya lanjut Neta, Prabowo mengatakan, ia berjalan di atas penegakan hukum.

"Padahal mundur dari proses pilpres adalah sebuah kejahatan demokrasi dan persoalan serius. Polri harus mencermatinya agar tidak menjadi gangguan kamtibmas. Menarik diri dari proses pilpres membuat Prabowo kehilangan kesempatan untuk mempersoalkan kekalahannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika Prabowo ngotot tetap mempersoalkan kekalahannya ke MK, Polri harus bertindak tegas menghentikannya. Bahkan, Polri harus memeriksa pelanggaran pidana Pasal 245 UU Pilpres yang dilakukan Prabowo," kata dia.

BACA JUGA: Pidato di Atas Phinisi, Jokowi Janji Wujudkan Trisakti

Terakhir IPW berharap masyarakat tidak terpancing dengan kondisi ini dan Polri diharapkan bertindak profesional dalam menjaga situasi kamtibmas, seperti yang sudah dilakukannya selama ini.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jokowi tak Ambil Pusing Sikap Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler