"Untuk menarik minat investor, Pemprov tidak memungut biaya apa pun saat investor atau kalangan dunia usaha melakukan pengurusan perizinan di Sumbar. Pemprov juga telah menyiapkan standard operational procedure (SOP) bagi setiap jenis perizinan yang dikeluarkan dari Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Masrul Zein kepada Padang Ekspres (Grup JPNN) akhir pekan lalu.
Ia menyebutkan, kemudahan yang telah diberikan Pemprov Sumbar berupa pengurusan izin fiskal. Selain itu, Pemprov juga akan memudahkan masuknya bahan baku. Jika bahan bakunya tidak ada di Indonesia, investor diperbolehkan mengimpor dari luar.
"Tapi jika bahan baku atau peralatannya ada di Indonesia, apalagi di Sumbar, tidak dibenarkan mengimpornya. Kami juga harus memikirkan kepentingan usaha kecil dalam negeri," ujar Masrul Zein.
"Kalau kita biarkan saja mereka mengimpor bahan baku atau peralatan, bisa-bisa bahan baku dan peralatan kita tak laku dijual dan bisa mematikan usaha ekonomi kecil. Kami berikan mereka kemudahan, tapi kami juga tetap harus memproteksi kegiatan PMA di sini," tambahnya.
Untuk menarik investor, kata Masrul, ada beberapa hal yang harus dibenahi. Di antaranya, pembangunan infrastruktur yang harus dipercepat, reformasi birokrasi, dan harmonisasi regulasi.(ayu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antre Solar, Arah Merak Macet 2 Km
Redaktur : Tim Redaksi