Tarik Menteri dari Kabinet, Upaya Jatuhkan Presiden

Selasa, 11 Juni 2013 – 16:09 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Tegara, Irmanputra Sidin mengatakan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) tidak punya hak konstitusional untuk menarik menterinya keluar dari kabinet. Alasannya, yang punya kewenangan mencopot menteri hanya presiden.

“Menteri yang sudah duduk di kabinet sudah jadi pembantu presiden utuk melaksanakan kekuasaan pemerintahah. Pasal 17 UUD 45 menyebutkan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan menteri tersebut diangkat dan diberhentikan presiden,” kata Irmanputra Sidin kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (11/6). 

Dengan landasan hukum seperti itu lanjutnya, antara Setgab, parpol,  dan kabinet tidak mempunyai relasi atau interdependensi konstitusional. Oleh karenanya parpol yang merencanakan menarik kadernya dari kabinet atau memerintahkan kadernya keluar dari kabinet itu sama saja mau menggembosi kekuasaaan presidensial negara.

“Ini sesungguhnya bisa merusak pelayanan negara atau pemerintahan kepada rakyat, terutama menyangkut sandang, pangan, papan serta relasi kehidupan sosial lainnya," katanya.

Irman juga mengatakan, langkah penarikan menteri dari kabinet juga  dinilai sebagai langkah ingin menjatuhkan kekuasaan presiden di tengah jalan dengan cara mencopot onderdil- onderdil kekuasaan presiden. " Meski onderdil itu adalah kader parpol yang keluar dari Setgab,” tegasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpin Pengurusan Paspor, Wamenkum HAM Terbang ke Jeddah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler