Tarik Paspor Anas, Imigrasi Dinilai Berlebihan

Selasa, 26 Februari 2013 – 23:23 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menarik paspor atas nama Anas Urbaningrum merupakan tindakan berlebihan. Pasalnya belum ada aturan bahwa tersangka ditarik pasporya harus ditarik paspornya.

"Itu sudah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusianya Anas. Banyak sekali orang jadi tersangka tapi paspor tidak ditarik. Ini menunjukan Anas betul-betul terzalimi," ucap Yani gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/2).

Karena itu, ia akan mendorong Komisi III DPR untuk memanggil Menteri Hukum dan HAM guna menjelaskan penarikan paspor milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Yani curiga ada hal lain di balik penarikan paspor itu.

"Apa gara-gara Anas mau membuka "halaman-halaman" berikutnya? Kalau benar jelas ini punya motif politik ingin membungkam Anas agar tidak membuka halaman-halaman berikutnya," ucap Yani.

Dikatakan Yani, dirinya siap membantu Anas membuka halaman-halaman selanjutnya yang dianggap sebagai pisau bermata dua. Satu mengarah ke Cikeas, sementara satu lagi mengarah ke Istana. "Tinggal Anas mau jadi pecundang atau jadi hero," pungkasnya.

Seperti diketahui, Anas dalam jumpa pers saat pengunduran dirinya dari Ketua Umum PD merasa menjadi tersangka korupsi Hambalang karena buah dari rekayasa. Ia menduga kasus itu bergulir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat intervensi dari penguasa.

"Hari ini, saya nyatakan ini baru permulaan. Hari ini saya nyatakan ini baru sebuah awal langkah-langkah besar. Hari ini saya nyatakan ini baru halaman pertama. Masih banyak halaman-halaman berikutnya yang akan kita buka dan baca bersama," kata Anas.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja Intelijen di Papua Harus Diperkuat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler