jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan, kecelakaan kerja di proyek rumah susun Pasar Rumput yang mengakibatkan Tarminah (54) tewas hanya melanggar tindak pidana ringan (tipiring). Sandi memperoleh kepastian itu setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono.
Menurut Sandi, PT Waskita Karya selaku kontraktor proyek hanya bisa dikenai pasal-pasal tipiring. Namun, hal itu masih terus dikaji.
BACA JUGA: Kecelakaan Kerja Tewaskan Warga, Waskita Segera Diperiksa
"Salah satu usulannya tadi tapi masih dikaji terus, dilihat landasannya, regulasinya. Salah satu yang sempat terkemuka tadi adalah tipiring, tindak pidana ringan," kata Sandi di Balai Kota DKI, Senin (19/3).
Meski demikian, Sandi mengaku telah memerintahkan Priyono untuk mencari opsi hukuman yang setimpal bagi PT Waskita Karya. Di samping itu, Sandi menginginkan adanya hukuman selain pidana yang bisa diterapkan Pemprov kepada Waskita.
BACA JUGA: Kasus Proyek Rusun Waskita Digarap Polres Metro Jaksel.
"Ini yang lagi dilihat teman-teman di Disnaker, opsi-opsi apa yang bisa kami kenakan seandainya itu adalah tindak kelalaian," tandas Sandi.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Cucu Korban Rusun Pasar Rumput Dapat Mukena dan Sepeda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Uno Sebut Pengawasan Kerja Masih Kurang
Redaktur : Tim Redaksi