jpnn.com - PT TASPEN (Persero) sebagai perusahaan jaminan sosial milik negara berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Taspen menggandeng Kejagung menggelar sosialisasi bertema "Membangun Budaya Antikorupsi" di Auditorium Taspen Jakarta (9/12/2024) lalu, yang dihadiri oleh Insan Taspen dari seluruh Indonesia dan mitra bisnis.
BACA JUGA: Taspen Raih 2 Award Bergengsi atas Inovasi Teknologi & Transformasi Digital
Sosialisasi itu menghadirkan Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, I Made Sudarmawan sebagai pembicara yang membahas pengelolaan perusahaan secara transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan strategis untuk mencegah praktik korupsi sekaligus mendorong kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas korupsi.
BACA JUGA: Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
"Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Taspen menegaskan komitmen terhadap nilai-nilai antikorupsi dengan bekerja sama dengan Kejagung dengan menggelar sosialisasi. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi sektor publik dan swasta dalam pemberantasan korupsi," kata Henra dalam siaran pers, Jumat (13/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Taspen secara konsisten telah mengambil sejumlah langkah penting untuk mencegah praktik korupsi dan perseroan percaya bahwa langkah ini akan menciptakan ekosistem bisnis yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta mendukung Indonesia bebas dari korupsi.
BACA JUGA: Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku
Selain itu, Taspen telah menerapkan langkah strategis untuk mencegah korupsi dengan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk, and Compliance/GRC), di antaranya dengan membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi, mendukung pengambilan keputusan yang berbasis risiko, serta menjaga integritas dan etika dalam setiap aspek bisnis.
Dalam semarak peringatan HAKORDIA 2024, Taspen juga menggelar Compliance Movie Day yang mengajak Insan Taspen untuk menyaksikan film bertema antikorupsi berjudul "Dirty Money", sebuah karya yang mengungkap realitas di balik praktik-praktik oknum pekerja yang melanggaran tata kelola dan kepatuhan.
Kegiatan itu menurutnya bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada karyawan mengenai bahaya korupsi dan pentingnya menjaga integritas.
Dalam upaya mencegah tindak pidana pencucian uang, Taspen telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2022.
"Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan seluruh transaksi keuangan perusahaan bebas dari indikasi penyalahgunaan dan tidak melanggar peraturan atau hukum yang berlaku," kata dia.
Berikutnya, Taspen juga menerapkan Whistleblowing System (WBS) bagi karyawan dan stakeholders untuk melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk tindakan korupsi.
Sistem WBS ini terintegrasi dengan aplikasi AROMA yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga menjamin anonimitas dan keamanan pelapor.
Seluruh upaya pencegahan korupsi ini diperkuat dengan komitmen Taspen terhadap pencegahan praktik penyuapan melalui Sertifikasi ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen anti penyuapan.
HAKORDIA 2024 menjadi momentum bagi Taspen untuk mengajak seluruh karyawan, mitra bisnis, dan pemangku kebijakan dalam memberantas korupsi serta membangun Indonesia yang lebih bersih dan transparan, sejalan dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri BUMN, Erick Thohir, yang menegaskan pentingnya integritas dan transparansi BUMN.
"Ke depan, Taspen akan terus mengintegrasikan prinsip antikorupsi dalam operasional perusahaan untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas, terpercaya, dan berdampak positif bagi kesejahteraan peserta dan masyarakat," kata Henra.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam