jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi dalam setiap operasional bisnis guna memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta dan stakeholders terkait.
Atas komitmen tersebut, PT TASPEN kembali meraih Penghargaan Badan Publik Informatif tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan total poin sebesar 98.53.
BACA JUGA: Taspen Kirim Bantuan dan Personel ke Lokasi Terdampak Gempa Cianjur
Penghargaan Diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD kepada Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko TASPEN Diyantini Soesilowati di Tangerang, Rabu (14/12).
Tahun ini merupakan kali ketiga PT TASPEN mendapat Penghargaan Badan Publik Informatif dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
BACA JUGA: Taspen Pesona dapat Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB
TASPEN dan Badan Publik lain yang meraih titel Badan Publik Informatif wajib memenuhi beberapa kualifikasi penilaian dari KIP, antara lain sarana prasana, kualitas informasi, dan jenis informasi.
Penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen TASPEN yang selama ini telah memberikan pelayanan informasi yang transparan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan baik.
BACA JUGA: Gandeng KPK, Taspen Tularkan Semangat Antikorupsi kepada Rekan Bisnis
“Penghargaan ini merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Pusat tahun 2022 kepada seluruh Badan Publik, di mana kegiatan ini merupakan cara KIP memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh instansi serta perwujudan dari Clear Governance. Anugerah ini bukan semata-mata hanya sebagai kompetisi, tetapi juga sebagai upaya dari KIP kepada seluruh Badan Publik agar menjadi Badan Publik yang terbuka dan informatif untuk masyarakat,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penghargaan yang diberikan kepada Badan Publik antara lain, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negeri dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Struktural, Kementerian, serta Partai Politik.
Tahun ini, terdapat 122 Badan Publik dari 7 (tujuh) kategori yang masuk dalam kategori informatif. Jumlah tersebut melampaui target awal KIP, yakni 98 Badan Publik. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif