jpnn.com, JAKARTA - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) berkomitmen untuk terus memberikan manfaat dan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas komitmen tersebut, TASPEN kembali meraih penghargaan sebagai 'Mitra Kerja Terbaik' dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada acara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024.
BACA JUGA: TASPEN Raih 5 Penghargaan di Ajang HCREA 2024
Sebelumnya, pada 2023, TASPEN juga telah meraih penghargaan yang serupa dari Kemenkumham.
Tahun ini, penghargaan tersebut diberikan kepada TASPEN atas upaya perusahaan dalam mempersiapkan ASN di lingkungan Kemenkumham dalam menghadapi masa pensiun melalui kegiatan Pembekalan Purnabakti Pegawai, serta sebagai Mitra Kerja dalam pengelolaan Tabungan Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA: Pefindo Naikkan Peringkat SIG, Kondisi Keuangan Dinilai Makin Sehat
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly kepada Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan.
“Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham atas penghargaan Mitra Kerja Terbaik yang telah diberikan kepada TASPEN. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh Insan TASPEN untuk terus berdedikasi dalam melayani seluruh ASN di Indonesia, terutama di lingkungan Kemenkumham. TASPEN akan terus berupaya memberikan pelayanan yang Andal guna menciptakan masa pensiun yang Aman dan terjamin bagi seluruh peserta," ujar Corporate Secretary TASPEN Pudiastuti Citra Adi.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Minta Ratusan Distributor untuk Optimalkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi
Berdasarkan data Juli 2024, TASPEN mengelola asuransi Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun sebanyak 66.376 ASN di lingkungan Kemenkumham.
Pada 2024, TASPEN telah menyalurkan pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, Pemerintah telah melakukan kenaikan untuk pensiunan pokok sebesar 12% yang diharapkan dapat berdampak positif dengan meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian Indonesia.
TASPEN akan terus mendukung transformasi bisnis dengan fokus pada pelayanan dan memastikan korporasi beroperasi secara sehat serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Komitmen ini akan terus TASPEN lakukan dengan bersinergi dengan Kemenkumham dalam penyelenggaraan pembekalan untuk calon purna bakti di Lingkungan Kemenkumham.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada