jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri berkomitmen menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara sebagai peserta Taspen sesuai arahan pemerintah.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan penyaluran pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan yang berlaku terhitung 1 Januari 2024.
BACA JUGA: TASPEN Raih Penghargaan Bintang CSR Indonesia & Sertifikat Review Indonesia 2023
Mengingat pembayaran pensiun pada Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama, maka kekurangan pembayaran atau rapel uang pensiun untuk dua bulan tersebut akan dilakukan paling cepat mulai 13 Februari 2024 melalui Kantor Bayar Pensiun (mitra bank/Pos).
“Sejalan arahan pemerintah, penyesuaian pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta memberikan multiplier effect yang semakin menggerakkan roda perekonomian Indonesia," kata Direktur Utama TASPEN A.N.S. Kosasih dalam keterangan resminya, Selasa (13/2).
BACA JUGA: TASPEN Terpilih Sebagai Chairman of ACSPA dan Tuan Rumah ACSPF
Berdasarkan pengumuman dari Taspen Nomor: PUM-01/DIR/2024 tentang Penetapan/Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya yang berlaku terhitung 1 Januari 2024, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Perihal Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya dilakukan penetapan/penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
BACA JUGA: TASPEN Raih 2 Penghargaan di Ajang TOP CSR Awards 2023
2. Mengingat pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama maka kekurangan pembayaran uang pensiun atas penetapan/penyesuaian pensiun pokok baru untuk bulan Januari dan Februari 2024 dapat dilakukan paling cepat mulai tanggal 13 Februari 2024 melalui Kantor Bayar pensiun (perbankan/pos) masing-masing penerima pensiun dengan daftar pembayaran tersendiri dan pembayaran pensiun untuk Maret 2024 dan seterusnya sudah menggunakan pensiun pokok baru.
3. Bagi para penerima pensiun yang pensiun pertamanya dibayarkan tanggal 14 Januari sampai dengan 12 Februari 2024, kekurangan pembayaran pensiunnya dapat dilakukan mulai tanggal 19 Februari 2024 melalui transfer pada rekening para penerima pensiun.
4. Pelaksanaan pembayaran kekurangan uang pensiun atas penetapan/penyesuaian pensiun pokok tersebut tidak perlu diurus, tanpa administrasi/dokumen serta tidak ada biaya apapun dan uangnya langsung masuk pada rekening masing-masing penerima pensiun.
"Sudah merupakan komitmen TASPEN untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh peserta, khususnya memastikan keamanan dan kenyamanan para peserta dalam menerima manfaat di masa pensiun," imbuh Direktur Operasional TASPEN Ariyandi.
Dia menegaskan seluruh informasi resmi mengenai penyaluran pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok pensiunan yang berlaku terhitung 1 Januari 2024 hanya dilakukan melalui situs resmi TASPEN.
“Kami mengimbau untuk meningkatkan kehati-hatian dan bersikap waspada atas seluruh informasi yang beredar serta penipuan yang mengatasnamakan Taspen, serta melakukan verifikasi informasi melalui Kantor Cabang TASPEN terdekat dan/atau sumber terpercaya lainnya guna menghindari penyebaran berita bohong atau berita palsu," pesan Kosasih.
Sebagai kanal informasi, dapat menghubungi call center resmi TASPEN 021-1500919, laman website official www.taspen.co.id, tcare.taspen.co.id, dan seluruh sosial media resmi milik PT TASPEN (Persero). (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi