jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan DPR tak senang dipersalahkan dalam hal terbitnya Peraturan Presiden No.39/2015 yang menurut Sekretariat Negara diterbitkan Presiden Joko Widodo merespon surat yang dikirim Ketua DPR Setya Novanto.
Ditemui di gedung parlemen, Senin (6/4), Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta masyarakat jangan hanya mempersalahkan mereka atas terbitnya Perpres yang mengatur fasilitas uang muka pembelian mobil perorangan pejabat negara sebesar Rp210 juta.
BACA JUGA: Menteri Tedjo Sebut Pertemuan Presiden dan DPR tak Hasilkan Keputusan
"Kalau sebatas usulan itu bisa jadi hak siapapun. Kedua pada saat Januari itu belum ada pembahasan APBNP. Ini yang kami sampaikan. Kita harapkan pembantu presiden sampaikan secara obyektif kepada masyarakat, jangan sampai DPR saja yang digebukin," katanya.
Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekitar pukul 11.00 WIB nanti, Taufik menyebut hal ini juga akan dibahas dengan presiden. Sebab, pihaknya sudah berkomunikasi dengan ketua DPR Setya Novanto agar informasi ini diluruskan.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Ini Permintaan Si Ngeri-ngeri Sedap
"Termasuk itu (uang muka mobil pejabat). Beberapa hal juga perlu meluruskan kaitan DPR mobil itu. Saya sudah komunikasi ke ketua DPR. Sangatlah tidak betul jika dititik beratkan hanya pada usulan pimpinan DPR. Gimana DPR bisa intervensi (pemerintah)," jelasnya.
Politikus PAN ini juga menggarisbawahi kalau fasilitas itu bukan hanya DPR yang menerimanya, tapi juga para pejabat lembaga tinggi negara lain seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, BPK hingga Komisi Yudisial.
BACA JUGA: Ini Isu-Isu Strategis yang Akan Dibahas Jokowi dengan DPR
"Ini sekarang bukan hanya DPR tapi seluruh lembaga tinggi negara. Jangan semua dibebankan karena selembar kertas usulan. Tentunya itu tidak dijadikan acuan. Pada saat itu (5 Januari) belum dibahas APBNP. Jangan cederai rakyat. Jangan kesankan ini keinginan DPR," tegasnya.
Terkait penghitungan besaran uang muka, Taufik menyebut hal itu ada di Kementerian Keuangan. Karenanya dia tak terima bila DPR dikambinghitamkan dalam persoalan ini. Apaalagi menurut dia Perpres itu kewenangannya ada di pemerintah dan DPR tidak ikut-ikutan lagi membahas satuan tiga RAPBN.
"Perpres kan pemerintah bukan DPR. DPR enggak pernah bahas satuan tiga. Silakan presiden kaji itu. Semua lembaga tinggi negara bisa ajukan apapun ke pemerintah. Kami apresiasi ke presiden yang akan lakukan cek ulang (Perpres ini)," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bawa Misi Khusus Bertamu ke DPR Siang Ini
Redaktur : Tim Redaksi