Tausiah Penting dari MUI Jatim: Salat Idulfitri Boleh Dilaksanakn di Wilayah Selain Zona Merah

Kamis, 06 Mei 2021 – 23:47 WIB
Salat berjemaah di Masjid Al-Akbar Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan tausiah terbaru mengenai Salat Idulfitri 2021.

Melalui tausiah bernomor 05/MUI/JTM/IV/2021, MUI Jatim menyatakan pelarangan pelaksanaan Salat Id hanya untuk zona merah Covid-19.

BACA JUGA: Gubernur Anies Berencana Izinkan Salat Id di Area Terbuka, Begini Pertimbangannya...

"Seluruh umat Islam di Jawa Timur yang tinggal di titik area risiko penularan Covid-19 kategori merah atau titik area dengan tingkat penularan virus corona tinggi agar melaksanakan Salat Idulfitri di rumah bersama keluarga," tulis MUI Jatim dalam tausiah yang ditandatangni ketuanya, KH Mutawakkil Alallah, itu. 

Adapun masyarakat yang tinggal di zona oranye, kuning, dan hijau masih diizinkan melaksanakan Salat Idulfitri berjemaah di masjid atau lapangan.

BACA JUGA: MUI Keluarkan Seruan Tentang Cara Merayakan Idulfitri pada Masa Pandemi

Walakin, para jemaah Salat Id harus menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu, MUI Jatim mengingatkan panitia Salat Id berkoordinasi terlebih dahulu dengan satgas Covid-19 dalam rangka penyemprotan disinfektan. 

"Gunakan masker dan jauhi potensi jarak sosial yang dapat menimbulkan kerumunan kelompok yang rentan terhadap penularan virus corona," tambah dia. 

BACA JUGA: Heboh Penampakan di Tengah Salat Id Bima Arya

MUI Jatim dalam tausiah itu juga mengimbau masyarakat melaksanakan halalbihalal dan silaturahmi Idulfitri secara daring.

"Sarana virtual bisa menggunakan gadget atau laptop untuk kepentingan kewaspadaan terhadap bahaya penularan Covid-19," tulis Kiai Mutawakkil.(mcr12/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler