jpnn.com, MEDAN - Seorang muncikari bernisial PL alias Lagut alias Mak Cong, 25, asal Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) diringkus polisi.
Pelaku yang berdomilisi di Jalan Pepaya Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, itu ditangkap di satu hotel Jalan HM Yamin, Kamis (19/4/2018) pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA: Malu, SPG dan Muncikari Pakai Topeng Spiderman
“Ketika itu anggota kami mendapat informasi ada seorang pria berinisial PL alias Lagut alias Mak Cong, sering menyediakan perempuan yang nantinya digunakan jasa seksualnya kepada lelaki hidung belang,” ujar Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung ketika dikonfirmasi, Minggu (22/4/2018).
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, dimana anggota kami melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang, dan langsung menghubungi tersangka lewat HP untuk memesan perempuan yang tarifnya Rp2 juta,” tambahnya.
BACA JUGA: Agus jadi Muncikari Layanan Cinta Bertiga
Tersangka sambung Putu, menyanggupi permintaan anggota polisi yang menyamar. Selanjutnya petugas meminta tersangka mengantar perempuan yang dipesan ke satu kamar hotel lantai IV Jalan HM Yamin.
“Tak lama tersangka tiba bersama seorang perempuan pesanan berinisial ANP, lalu mengenalkannya kepada petugas yang menyamar. Setelah itu petugas mengeluarkan uang Rp 2 juta dari saku celananya, dan kemudian memberikan kesempatan ABG Rp 500 ribu kepada PL alias Lagut alias Mak Cong sebagai upah, serta Rp 1,5 juta kepada wanita pesanan,” terangnya.
BACA JUGA: Jasa Robby Abbas jadi Muncikari Artis Masih Dicari
Ditambahkan Putu, setelah transaksi uang, tersangka keluar dari hotel. Setibanya di depan hotel, petugas lainnya yang sudah menunggu langsung meringkus sang muncikari.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku perannya sebagai muncikari yang menjual wanita untuk digunakan jasa seksualnya kepada lelaki hidung belang.
“Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan uang Rp 500 ribu dan HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan lelaki hidung belang. Selanjutnya tersangka dibawa ke kamar tersebut dan menemukan petugas menyamar serta wanita pesanan.
“Selain itu petugas menyita uang Rp 1,5 juta, satu kotak alat kontrasepsi. Tersangka mucikari, wanita pesanan dan barang bukti lainnya kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.
Tersangka, akan dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Robby Abbas Kini Sudah Lebih Tenang
Redaktur & Reporter : Budi