Tawarkan Jasa Gigolo, Pria Dubai Diganjar Penjara

Selasa, 02 April 2013 – 11:15 WIB
DUBAI--Dua orang laki-laki diganjar bui masing-masing selama tiga tahun karena menawarkan jasa sebagai pelacur laki-laki melalui jaringan media sosial, WhosHere.

Terdakwa, yang berusia 22 tahun dan 30 tahun tersebut, dikatakan telah melakukan profesinya dengan jalan mempromosikan diri mereka sebagai pelacur di WhosHere dan dibayar layanan seksual. Selain itu, para penikmat jasanya juga ditawari menari telanjang untuk uang.

"Para terdakwa akan ditempatkan di bawah pengawasan polisi selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Jamal seperti dilansir gulfnews (31/3).

Seorang sumber kepolisian Emirat mengatakan, pria berinisial AS dan AH ditahan dalam operasi pengejaran di sebuah kamar hotel bintang lima, di mana AS tertangkap telanjang ketika tengah mempersiapkan diri untuk berhubungan seks dengan seorang informan polisi. AH tertangkap dengan handuk melilit pinggangnya ketika dia juga sedang bersiap-siap untuk menari pada September lalu.

Dalam catatan jaksa mengatakan terdakwa telah terlibat dalam kasus serupa pada 2007. Mereka menjuluki dirinya Mayoud Al Barari pada media sosial Whoshere dan terang-terangan mengaku sebagai gigolo.

Jaksa menuduhnya melanggar kenyamanan publik dengan menerbitkan foto-foto mengenakan pakaian dalam perempuan dan penuh make up. Dia juga didakwa menghasut orang lain untuk berbuat dosa dengan menawarkan menari untuk laki-laki.

Dalam persidangan terungkap, pelaku setuju menawarkan layanan seksual kepada informan untuk uang senilai Dh1, 500 atau sekitar Rp 4 juta di sebuah hotel. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diskriminasi Wanita India Sejak Dalam Rahim

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler