Tawarkan Jasa Santet Dipidana

Selasa, 02 April 2013 – 14:40 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, memang mengatur pasal soal santet.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyatakan, yang diatur atau dibuktikan dalam pasal 293 ini, bukanlah soal santetnya.

"Tapi, menawarkan untuk membantu kejahatan dengan santet," kata Denny, saat diskusi di Kantor Kemenkumham.

Hadir pula, Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah, Anggota Komisi III DPR, Indra, Pakar Hukum Universitas Indonesia Ganjar Laksmana.

Dia mengatakan, jangan sampai salah penafsiran soal pasal ini. Karenanya, Denny menegaskan kembali bahwa yang dipidana itu adalah penawaran jasa santetnya. "Bukan pembuktian santet atau tidaknya," tegas bekas Staf Khusus Presiden itu.

Pasal 293 tentang santet itu masuk dalam RUU KUHP pada bagian kriminalisasi delik yang mengakomodasi kondisi khusus di Indonesia.

Selain itu, ada juga penggunaan pidana penjara secara selektif dan ilmitatif dalam rangka mengatasi masalah kepadatan LP/Rutan (overcapacity). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Pimpinan Bank Muamalat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler