Tawarkan Jasa Terapis Gay Via Medsos, Zainal Dijemput Polisi

Rabu, 03 Oktober 2018 – 06:30 WIB
Gay. Foto: PojokJabar/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Polres Tanjung Priok membongkar kasus prostitusi dengan modus pijat plus-plus gay. Dalam kasus ini, petugas menangkap pelaku bernama Zainal Mustofa alias Gunawan (30)

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruok Rozi mengatakan, dalam aksinya, pelaku menawarkan terapis gay melalui media sosial yang dia kelola sendiri.

BACA JUGA: Lanang Penyuka Lelaki Bergaul di Facebook sebelum Pesta Seks

"Pelaku menjajakan jasa pijat plus-plus panggilan untuk laki-laki. Terapis laki-laki itu bisa diminta untuk berhubungan suami-istri," ujar Farouk kepada Selasa (2/10).

Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (1/10) kemarin. Pelaku dibekuk ketika sedang berada di Pluit, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Duh, Ternyata Ada Layanan Prostitusi di O2 Spa Pondok Indah

“Pelaku kami tangkap setelah anggota menyamar hendak memakai jasa terapis gay. Kami lakukan kesepakatan dan bertemu,” papar dia.

Sebelum bertemu, pelaku meminta pemakai jasa terapis gay ini memberikan uang muka.

BACA JUGA: Sadis, S Tega Bunuh Kekasih Gay-nya

“Setelah adanya kesepakatan, laki-laki terapis akan dikirim ke tempat yang telah disepakati," imbuh dia.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 1.050.000, celana dalam pria, kaus dalam pria, satu botol minyak zaitun, satu botol pelumas, dua unit telepon genggam, dan satu buah alat kontrasepsi.

“Atas ulahnya, pelaku kami kenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini akan kami kembangkan apakah ada pelaku lain atau tidak,” tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirundung setelah Mengaku Gay, Bocah 9 Tahun Bunuh Diri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler