Tawarkan Solusi Bendera Aceh

Jumat, 05 April 2013 – 06:19 WIB
JAKARTA - Perda alias qanun Aceh yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera resmi Provinsi Aceh masih menjadi polemik.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR M. Lukman Edy mengajak semua pihak menyikapinya dengan jernih dan kepala dingin.

Menurut dia, semua pihak perlu menahan diri dan tidak emosional dalam menyikapi persoalan yang ada agar tidak semakin keruh. Sebab, dia mengingatkan, ada potensi mengorek luka lama yang kini sudah mulai pulih jika gegabah dalam mengambil keputusan.

"Jangan emosional, ini persoalan sensitif, jangan ada yang merasa paling nasionalis dibanding kelompok lainnya. Mari kita cari solusi damai, bukan dengan egoisme masing-masing," ujar Lukman kemarin (4/4).

Mantan menteri pembangunan daerah tertinggal (PDT) itu lantas menawarkan jalan tengah. Yaitu, berupa revisi perda Pemprov Aceh terkait dengan desain bendera yang akan ditetapkan. Menurut dia, pengubahan sedikit agar tidak sama persis dengan bendera GAM bakal bisa diterima semua pihak.

Misalnya, usul dia, garis hitam putih di sisi atas dan bawah dihilangkan. Dengan demikian, yang tersisa hanya bulan bintang warna putih di bagian tengah dan warna dasar merah. Dengan begitu, Aceh tetap punya bendera, namun bukan bendera seperti bendera GAM.

"Jangan sampai luka lama terkoyak kembali, desain bendera GAM mengingatkan semua pihak kepada masa lalu, mari kita menatap ke depan. Kita ubah sedikit desainnya agar memori itu tidak terbayang kembali," usul Lukman.

Mantan Sekjen DPP PKB itu juga menegaskan, pemerintah pusat dan Pemprov Aceh sama-sama harus saling menghormati piagam perdamaian Helsinki. Salah satu isinya memberikan keleluasaan kepada Aceh untuk bisa memiliki bendera provinsi.

Namun, imbuh dia, segala sesuatunya juga tetap harus berpegang kepada UUD 1945 dan NKRI. Sebab, Lukman menegaskan, posisi perjanjian Helsinki tetap berada di bawah konstitusi UUD 1945. Karena itu, desain bendera yang dimiliki juga tetap harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

"Intinya, mari kita cari titik temu sesuai konstitusi UUD 1945 dan NKRI dalam masalah ini. Yang saya usulkan sedikit saja perubahan desain bendera Aceh dari yang ada sekarang," tandas politikus asal Riau itu. (dyn/c10/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Kasus Cebongan jadi Momentum Sikat Preman

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler