Tawuran Bukti Belum Berhasilnya Proses Pendidikan

Jumat, 12 Oktober 2012 – 14:57 WIB
JAKARTA - Pengamat Pendidikan dari Universitas Paramadina, Utomo Danan Jaya mengatakan terjadinya tawuran antar pelajar hingga mahasiswa merupakan bukti dari belum berhasilnya proses pendidikan membentuk kepribadian peserta didik.

Menurutnya, ketidakberhasilan proses pendidikan itu bisa terjadi di tingkat sekolah dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Padahal pengertian pendidikan dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003, di antaranya untuk membentuk agar peserta didik memiliki spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia dan keterampilan.

"Tapi kepribadian ini belum didapat dalam proses belajar pendidikan kita," kata Utomo, Jumat (12/10) menanggapi kembali terjadinya tawuran antar mahasiwa di Universitas Negeri Makassar Kamis kemarin yang menyebabkan dua korban tewas.

Direktur Institute for Education Reform Universitas Paramadina ini menyebutkan proses belajar yang diterapkan sejak SD hingga Perguruan Tinggi masih bersifat searah dari guru maupun dosen ke peserta didik. Padahal, lanjut dia, interaksi dalam proses belajar sangat penting. Karena dapat membentuk serta mengasah anak untuk membangun kepribadian yang mampu menyelesaikan persoalan dan bertanggung jawab.

"Biasakan proses belajar itu dibangun interaksi, antara dosen dan mahasiswa, antara mahasiswa dengan mahasiswa, dan antara mahasiswa dengan kelompok mahasiswa, pelajar juga begitu," jelasnya.

Proses belajar mengajar yang interaktif tersebut menurut Utomo dapat dibangun melalui kerja kelompok, membangun diskusi, dan belajar memecahkan persoalan. Sehingga apeserta didik memiliki kepercayaan diri, pengendalian diri, mampu menyelesaikan persoalan dan mempertangung jawabkannya.

Terkait peristiwa tawuran di Makassar itu, pihaknya berharap dosen maupun pihak universitas tetap menunjukkan rasa cintanya kepada mahasiswa pelaku pembunuhan dan tetap memberikan kesempatan bagi para pelaku memperoleh haknya. Sedangkan sanksi hukum biar ditangani sesuai koridor hukum yang ada.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Didesak Bentuk Badan Perfilman Indonesia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler