Tawuran di Semarang Tewaskan Remaja 19 Tahun, Polisi Tangkap 8 Orang Gangster

Kamis, 20 Juni 2024 – 12:33 WIB
Ilustrasi- aksi tawuran. ANTARA/Dokumentasi pribadi

jpnn.com, SEMARANG - Aparat Polrestabes Semarang menangkap seorang pemuda bernama Rifan Rahmadi (18), pelaku pembacokan yang menyebabkan Rafly Tangkas Pratama (19) meninggal dunia.

Pelaku merupakan warga Petompom, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

BACA JUGA: Jadi Salah Sasaran Tawuran di Tanjung Priok, Pemuda Dibacok Berkali-kali

Dia menyabet korban menggunakan senjata tajam saat tawuran antargangster di Jalan Anjasmoro Raya, Kelurahan Tawangmas, Semarang Barat, Sabtu (15/6) sekitar pukul 03.15 WIB.

Bahkan tawuran yang terjadi di depan Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Telogorejo Semarang itu terekam kamera pemantau atau CCTV dan viral di media sosial (medsos).

BACA JUGA: Laba Bersih Paperocks Meroket Capai Sebegini

Di hadapan polisi, Rifan mengaku membacok sekali ke arah bawah perut korban saat akan menyelamatkan temannya yang terjatuh ketika hendak melarikan diri.

"Saat itu, saya tidak sengaja (membacok, red) korban. Teman saya yang jatuh dari motor mau dibacok korban. Korban juga sama membawa senjata," kata Rifan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Para Penikmat Keju Buruan Merapat di Perayaan MEG Cheese Day 2024

Tawuran antargangster maut itu bermula ketika kelompok pelaku bernama Tim Manut ditantang kelompok korban bernama BRD 17 Semarang.

Saling tantang itu terjadi saat siaran langsung di medsos Instagram.

Kesepakatan terjadi ketika kedua kelompok itu saling berbalas pesan atau Direct Message (DM) dan menentukan lokasi di Stikes Telogorejo Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Darma Sena menyebut korban meninggal dunia karena kehabisan darah.

"Pada waktu di rumah sakit korban sudah kami lakukan autopsi bahwa benar meninggal dunia kehabisan darah. Karena yang terputus di bagian alteri atau bagian bawah perut," jelasnya.

Kini, terdapat tujuh pelaku selain Rifan yang diamankan polisi. Pihaknya menyatakan masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.

"Nanti bisa kita lihat misal ada keterlibatan di antara anggota yang lain tentu kami melakukan proses hukum juga," katanya.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 338 atau 351 KHUP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(mcr5/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler