jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan bakal menindak tegas pelaku sahur on the road (SOTR) yang membuat onar di jalanan selama ramadan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, tindakan tegas itu bisa berupa penangkapan dan pembubaran secara paksa.
BACA JUGA: Marak Aksi Vandalisme, Anies Melapor ke Polda Metro Jaya
Menurut dia, pelarangan SOTR buntut dari maraknya aksi vandalisme di sejumlah ruas kota Jakarta.
"Apabila masyarakat melakukan SOTR, ada pelanggaran hukum di sana kami akan tindak keras dengan proses hukum," kata Iqbal di Mabes Polri, Senin (4/6).
BACA JUGA: Gara-gara ini SOTR Dilarang Polda Metro Jaya
Lanjut Iqbal menuturkan, aksi vandalisme jelas melangggar KUHP sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 489 ayat (1) tentang kenakalan terhadap orang atau barang.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, kegiatan SOTR belakangan tak lagi menjadi aksi sosial kepada warga kurang mampu, tetapi menjadi aksi kejahatan.
BACA JUGA: Dua Anak Mbak Puti SOTR Bareng Paguyuban Sawunggaling
“Sekarang ini tidak sahur, tapi mencari musuh. Ini yang harus kami cut (potong)," tegas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Buru Pelaku Vandalisme Baliho di Pondok Indah
Redaktur : Tim Redaksi