"Peran GL menggiring korban, menggeretak dan membuat lemah kemudian dibantai oleh pelaku utama. Sementara EK memakai gesper dan dijerat 170 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Minggu (30/9).
Sebelumnya polisi sempat mengamankan 11 orang yang terlibat dalam aksi tawuran SMA Yayasan Karya 66 (Yake) dan SMK Kartika Zeni. Namun, 9 orang dipulang, sementara EK dan GL ditetapkan menjadi tersangka. "GL dan EK ditangkap di rumahnya di kawasan Manggarai," lanjut Hermawan.
GL dan EK dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Karena masih di bawah umur, polisi juga akan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak pada para tersangka."Sehingga yang tadinya ancaman 15 tahun penjara, bisa saja jadi sepertiga dari ancaman itu hukumannya nanti," pungkas Hermawan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibunda Tak Tega Jenguk Fitra Di Penjara
Redaktur : Tim Redaksi