Tawuran Pelajar di Tangerang, 1 Korban Tewas, Pelakunya Ternyata...

Senin, 21 Maret 2022 – 15:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam yang digunakan pelajar untuk tawuran di kantornya, Senin (21/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Tawuran pelajar di Legok, Karawaci, Tangerang, Banten, menelan korban jiwa.

Korban tewas merupakan seorang pelajar berinisial MFS, 17.

BACA JUGA: Viral, Sejumlah Pelajar SMA Membawa Senjata Tajam di Jalan, Ternyata

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (16/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terkait tawuran tersebut, polisi menangkap 2 pelaku yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Gerombolan Remaja Kocar-kacir Dikejar Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya, Oalah

"Tersangka ada dua orang ini, yakni MZA dan SR tidak dihadirkan (jumpa pers, red) karena usia masih 15 tahun," kata Kombes Zulpan di kantornya, Senin (21/3).

Perwira menengah Polri itu mengatakan insiden tersebut bermula saat korban menerima ajakan tawuran dari sekolah lain di media sosial Instagram pada Selasa (15/3).

BACA JUGA: Tawuran Pelajar di Duren Sawit Bikin Resah, Warga Minta Polisi Tangkap Pelaku

Adapun korban mendapat pesan dengan kalimat 'besok penataran bisa ga'.

Korban yang diketahui merupakan admin medsos menyanggupi tawaran itu kemudian mengajak sepuluh temannya bertemu di warung.

Keesokan harinya, korban bersama sepuluh temannya berkumpul di warung, bahkan telah mempersiapkan alat tawuran seperti dua celurit, stik golf, dan kembang api.

Singkat cerita, korban dan sepuluh temannya bertemu SMK Dirgantara yang memiliki massa dalam jumlah banyak di lokasi.

"Korban turun dan memutar balik karena jumlah SMK Dirgantara lebih banyak," beber Kombes Zulpan.

Merujuk rekaman video, menurut Zulpan, korban dibacok dengan celurit dari arah belakang oleh para pelaku.

"Akibat luka bacok korban dibawa ke RS mentari, kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun korban tidak tertolong," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku SR (15) dan MZA (15) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 c UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Rumah di Tangerang Rusak Diterjang Angin Kencang, Lihat Kondisinya


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler