jpnn.com - JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (BNI) telah menghimpun uang tebusan atau dana yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam pengampunan pajak (Tax Amnesty) sebesar Rp 7,6 triliun.
"Dana itu berhasil dikumpulkan dalam tiga bulan pertama penerapan program Tax Amnesty," ujar Corporate Secretary BNI Kiryanto.
BACA JUGA: Saham-saham Top Gainers Hari Ini
Pada saat yang sama, BNI juga mengelola dana repatriasi yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri sebesar lebih dari Rp 780,6 miliar.
Adapun uang tebusan yang disetorkan melalui BNI dan BNI Syariah, selanjutnya telah disetorkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
BACA JUGA: IHSG Tergelincir 0,32 Persen
"Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty atau Periode I yang berakhir pada 30 September 2016 terdapat lebih dari 61.000 transaksi penyetoran Uang Tebusan melalui BNI dengan nilai Rp 7,6 triliun," katanya.
Sedangkan dana repatriasi atau harta yang dialihkan dari luar negeri ke dalam negeri telah disetorkan oleh wajib pajak dalam beragam denominasi, baik dalam Rupiah, Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, maupun Dollar Australia dengan nilai setara lebih dari Rp 780,6 miliar.
BACA JUGA: PMK Cukai Terbaru Diyakini Tekan Peredaran Rokok Ilegal
"Dana tersebut belum termasuk harta yang dialihkan ke dalam negeri melalui perusahaan-perusahaan anak BNI yang mencapai sekitar Rp 71 miliar, baik melalui BNI Asset Management dan BNI Securities sebagai Gateway, maupun dana yang dialihkan kepada produk investasi di BNI Life sesuai dengan pilihan nasabah.," tutur dia.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Sejuta Rumah Baru Terealisasi Sekitar 40 Persen
Redaktur : Tim Redaksi