Tax Amnesty Diyakini Pulangkan Rp 11.400 Triliun

Rabu, 06 April 2016 – 11:34 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Tax amnesty alias pengampunan pajak diyakini akan memberikan banyak efek positif. Pemberlakuan tax amnesty diperkirakan mendatangkan duit sekitar Rp 11.400 triliun.

Jumlah itu tentu tidak kecil karena melebihi produk domestik bruto (PDB). Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, perhitungan loan to gross domestic bruto (GDP) Singapura mencapai 200 persen. Padahal, loan to deposit ratio Singapura di bawah 90 persen.

BACA JUGA: BNI Syariah Sudah Salurkan Pembiayaan Rp 228,6 M

Artinya, Singapura kelebihan likuiditas. Padahal, jamak diketahui, wajib pajak Singapura relatif sedikit.

”Kelebihan likuiditas itu uang orang Indonesia yang dipendam di Singapura dalam waktu yang lama. Kalau tax amnesty diberlakukan duit itu bisa dibawa pulang,” tutur Bambang di Jakarta, Selasa (5/4).

BACA JUGA: Alhamdulillah, Harga Minyak Indonesia Melejit

Potensi sebesar itu, sambung Bambang, muncul dari kalkulasi data  sepanjang 20 tahun. Yaitu rekam data direktorat jenderal pajak (DJP) sejak 1995-2014.

Dari data itu, diketahui uang warga negara Indonesia bersemayam di negeri Singa tersebut, sejak periode 1970. ”Terungkap nama-nama lawas dan uangnya juga uang lama,” imbuhnya.

BACA JUGA: Begini Nih Reaksi yang Namanya Ada di Panama Papers

Selanjutnya bilang Bambang, potensi besar itu tecermin dari nilai tukar rupiah. Rupiah pernah berada di posisi Rp 2.000 per dolar Amerika Serikat (USD) edisi 1970-an silam.

Artinya, kalau didasarkan dengan perhitungan saat ini, nilai itu sudah lebih besar dibanding kala itu. ”Angkanya tentu gede kalau dirupiahkan,” ulas Bambang.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Airlangga Hartarto menilai kemunculan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty sangat penting. Itu bisa menjadi pendongkrak perekonomian nasional.

Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pembahasan dan pengesahannya. ”Kami tentu siap untuk membahasnya,” ujar Airlangga.

Politikus fraksi Golkar itu mengaku mendukung penuh kehadiran UU Tax Amnesty. Berdasar hasil pertemuan dengan Ketum Golkar Aburizal Bakrie (ARB),  Golkar menjadikan UU tax amnesty sebagai prioritas. ”Jadi, tidak ada alasan untuk ditunda lagi,” ucapnya.

Nah, kalau RUU itu disahkan Juni mendatang, akan efektif berlaku selama 1,5 tahun. Pasalnya tahun 2018, Indonesia sudah masuk sistem pertukaran informasi pajak secara global.

Dengan sistem itu, tax amnesty tidak berlaku lagi. ”Berpacu dengan waktu jadinya,” ingatnya. Meski mendukung UU tax amnesty, Airlangga mengingatkan, supaya pembahasan dilakukan secara mendalam, komprehensif dan terbuka. P

embahasan harus melibatkan semua pihak baik praktisi, kalangan kampus, pakar hukum, perbankan dan masyarakat umum. Itu penting agar mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Selain itu, meminimalkan potensi uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Sikat Nama-nama di Panama Papers


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler