Tayangkan Cuplikan MOLA Content Berujung ke Pengadilan

Senin, 23 Agustus 2021 – 07:41 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Pria berinisial AM, BS, dan JR terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun karena menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.

AM adalah pemilik sekaligus pengelola akun Instagram dan Telegram @jadwal.bola.tv.

BACA JUGA: Mola Gratiskan Tayangan Hiburan Selama PPKM Darurat

Saat ini berkas perkara pidananya dinyatakan telah lengkap memenuhi persyaratan untuk disidangkan.

Dia sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bireun sejak 10 Agustus 2021.

BACA JUGA: Konser Seal Dan Fatboy Slim Menutup Pesta Euro 2020 di Mola TV

Sementara itu, BS dan JR menjual voucher ZaITV yang menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang menunjukkan perkara pidana atas nama terdakwa BS dan JR telah memasuki persidangan sejak 3 Agustus 2021.

BACA JUGA: Semarakkan Piala Eropa 2020, Mola TV Siapkan Hadiah Jersi Spesial Tiap Pertandingan

Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 4 miliar.

Tim Kuasa Hukum MOLA Uba Rialin mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum karena para pelaku tidak mengindahkan peringatan.

Sebelumnya, MOLA beritikad baik dengan mengumumkan hak tayangan MOLA Content & Channels secara massif di beberapa kota besar.

"Langkah ini sebagai bukti kita harus berjuang dengan tindakan nyata, khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.

Dia menegaskan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak bisa dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif,” kata Uba. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler