TB Hasanuddin: Jangan Sampai karena Masalah Adelin Lis, Hubungan Baik Menjadi Terganggu

Jumat, 18 Juni 2021 – 07:14 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Singapura segera memberikan izin kepada Kejaksaan Agung RI untuk membawa pulang buronan kelas kakap Adelin Lis. Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.

Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

BACA JUGA: Wacana Pergantian Panglima TNI, TB Hasanuddin: Pilih yang Paham Operasi Teritorial

Hasanuddin mengatakan, kerja sama Indonesia dan Singapura selama ini baik-baik saja, bahkan dalam semua bidang termasuk hubungan ekonomi, militer, dan diplomatik. 

"Jangan sampai karena masalah Adelin Lis, hubungan baik itu menjadi terganggu," kata Hasanuddin dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Kamis (17/6).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tanah Pemprov DKI, KPK Lakukan Penahanan terhadap Tommy

Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan pihak KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Adelin Lis, tambah Hasanuddin, juga seorang koruptor kelas kakap berkewarganegaraan Indonesia, dan sudah terbukti di pengadilan Indonesia. 

BACA JUGA: Ratusan Juta Rupiah Uang di ATM Lenyap, Begini Cara Pelaku Beraksi, Jangan Ditiru

"Tentunya, aparat penegak hukum Singapura akan sangat menghormati tindakan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh pemerintah Indonesia," ungkap dia.

Menurutnya, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura. Saat ini, Kejagung bersama KBRI 

masih melakukan negosiasi dengan otoritas Singapura untuk memulangkan Adelin Lis ke Indonesia.

"Kami mengimbau kepada otoritas Singapura agar segera menyerahkan WNI Adelin Lis kepada penegak hukum Indonesia," ujarnya. 

Dikatakan, hal ini sangat diharapkan seluruh rakyat Indonesia yang sedang giat-giatnya membebaskan diri dari kejahatan korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia.

Adelin Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006. Namun berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu, bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing.

Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejagung tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia. Adelin Lis ditangkap petugas Imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler