JPNN.com

TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 – 14:28 WIB
TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI - JPNN.com
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin soal revisi UU TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI kepada Komisi I DPR RI dan untuk dibahas, Selasa (11/3). 

DPR sendiri sudah membentuk Panitia Kerja RUU TNI.

BACA JUGA: Panglima TNI Sebut Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Pensiun Dini, Letkol Teddy Mundur?

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan, ada beberapa pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI yang diterima oleh DPR dari pemerintah. 

Dia mengatakan setidaknya ada tiga pasal yang menarik perhatian, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

BACA JUGA: Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok

"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Rabu (12/3).

Dia menjelaskan ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

BACA JUGA: Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah

"Sementara, ayat 17 berbunyi membantu pemerintah dalam menangulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya," lanjutnya.

Sementara untuk Pasal 47, ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. 

Sedangkan ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L.

"Lima penambahan ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan Undang Undang,” katanya.

Politikus senior dari PDI Perjuangan itu juga menjelaskan untuk pasal 39 tidak ada perubahan, aturan ini berbunyi melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis. 

"Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara," ucapnya.

Selain itu, kata Anggota Panja RUU TNI ini, Pasal 53 Ayat 2 soal batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan maksimal sebagai berikut:

a.Tamtama 56 tahun

b. Bintara 57 tahun

c. Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun

d. Kolonel 59 tahun

e. Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun

f. Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun

g. Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun

Dalam proses revisi UU TNI, Hasanuddin menjamin bahwa pembahasan akan berjalan normal tanpa terburu-buru.

Dia menegaskan bahwa saat ini DPR belum membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan. 

TB Hasanuddin mengatakan dengan pendekatan yang cermat dan hati-hati, diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler