jpnn.com, JAKARTA - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelepan aset yang dilaporkan anak sambungnya, Rizky Febian.
Kabar tersebut diungkap oleh kuasa hukum Teddy, Wati Tresnawati. Menurut dia, kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022.
BACA JUGA: Laporkan Rizky Febian, Teddy Pardiyana: Saya Ada Buktinya!
"Saya mendampingi Pak Teddy untuk menjalani BAP sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar)," kata Wati dikutip dari kanal Seleb Oncam di YouTube, Minggu (28/8).
Rizky Febian melaporkan Teddy ada dugaan penggelapan aset dan dana miliknya yang dititipkan kepada mendiang ibunya, Lina sebesar Rp 5 miliar, dan mobil seharga Rp 120 juta.
BACA JUGA: Kuatkan Putri Delina, Rizky Febian Bilang Begini
Wati menjelaskan bahwa dari tiga laporan Rizky Febian terkait diugaan penggelapan yang menjerat kliennya itu hanya mobil yang diproses oleh polisi.
"Waktu LP itu ada dugaan aset dan uang Rp 5 miliar, tetapi karena dua itu tidak ada bukti jadi yang diproses hanya kasus mobil Innova," ujar Wati.
BACA JUGA: Dewi Perssik Peluk Pak Anas, Hotman Ogah Bersalaman, Isa Ziga Senang Banget
Hingga kini, lanjut Wati, pihaknya juga masih meragukan tuduhan pelantun Kesempurnan Cinta itu. Sebab, mobil tersebut atas nama mendiang istri Teddy Pardiyana.
Dia juga mengeklaim bahwa mobil tersebut dijual oleh kliennya untuk membayar beberapa utang almarhumah sebesar Rp 115 juta.
Sebelumnya, Rizky Febin melaporkan Teddy Pardiyana dengan tuduhan penggelapan terkait aset mendiang ibunya ke Polda Jabar, pada Maret 2021. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh