jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut mengatakan, memang sesuai aturan tidak diperkenankan untuk memberikan uang kepada pejabat di lingkungan kementerian.
Namun berdasarkan pengalamannya, apabila tidak pakai uang maka proposal proyek akan ditolak.
BACA JUGA: Ada Sinyal Menhub dan Menlu Bukan dari Parpol
"Setahu saya memberikan uang tidak diperkenankan tapi pengalaman saya selama beberapa tahun kenapa saya bisa ngurus proyek sampai di kementerian, karena kita pengalaman dari Papua, proposal kita selalu ditolak kalau enggak ada pakai duit," kata Teddy saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/9).
Karena itu diakui Teddy, apabila proyek ingin tembus maka harus diberikan uang. Hal ini ujarnya, berlaku di mana saja.
BACA JUGA: Inilah Sebaran Titik Api di Sejumlah Provinsi
"Jadi memang apabila proyek kita tembus bisa jadi turun ke daerah harus pakai duit. Di mana saja itu," ujar Teddy.
Menurut Teddy, langkah itupun dia lakukan ketika mengurus proyek di Kementerian PDT. "Saat itu di PDT, kondisi itu kita ikuti. Itu sudah sistem," tandasnya.
BACA JUGA: Titik Api Kalbar Capai 268
Seperti diketahui, Yesaya merupakan terdakwa proyek pembangunan rekonstruk sitanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor. Ia didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 100 ribu dari Teddy.
Tujuan pemberian itu supaya pengerjaan proyek rekonstruksi talud abrasi pantai dan/atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diserahkan ke Teddy. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpilih Jadi Anggota BPK, Achsanul Segera Pamitan ke SBY dan Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi